Jangan Khawatir! Inilah 4 Cara Mengurus SIM yang Rusak atau Hilang

- 7 Maret 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi SIM, begini cara mengurus SIM yang rusak atau hilang.
Ilustrasi SIM, begini cara mengurus SIM yang rusak atau hilang. /laman resmi polri.go.id

Baca Juga: Begini Rencana Shin Tae Yong dan PSSI Terkait Naturalisasi 4 Pemain Top Eropa yang Dibantu Menpora

4. Surat keterangan sehat  jasmani dan rohani dari dokter

Tak hanya berlaku pada pembuatan sim baru, dalam kasus kehilangan dan kerusakan wajib hukumnya membuat surat keterangan sehat.

Setelah mengumpulkan dokumen seperti diatas, selanjutnya adalah mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

Lalu ambil formulir pendaftaran dan kemudian isi data diri secara lengkap jangan sampai salah.

Baca Juga: Hasil Moto3 Qatar: Debut Pembalap Indonesia Mario Aji Finis di Urutan Ini

Setelah semua selesai, antara berkas dokumen dan formulir pengajuan yang diisi tadi. Kemudian bahwa kepada petugas SIM untuk diperiksa.

Dan kemudian lakukan proses pengambilan foto dan sidik jari serta tanda tangan untuk SIM baru.

Setelah proses dijalani, tinggal ditunggu agar SIM bisa segera selesai. Hal yang perlu diingat adalah memastikan masa berlaku SIM masih aktif.

Biaya SIM hilang atau rusak sama dengan perpanjang atau pembuatan SIM baru.***

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x