LingkarMadiun.com - Dengan melonjakannya angka Covid-19 dalam dua tahun terakhir serta ditengah wabah PMK bagi hewan ternak.
Pemerintah Republik Indonesia bersama Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru untuk memberlakukan pelaku perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api yang berlaku dimulai pada 17 Juli 2022 kemarin.
Dilansir LingkarMadiun.com dari Instagram @kemenhub151, simak aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api.
Baca Juga: 4 Upaya Ini Dapat Membuat Anak Terhindar dari Dampak Negatif Kecanduan Gadget
1. Sudah vaksin booster
Tidak wajib RT Antigen/PCR
2. Vaksinasi dosis kedua
Hasil (-) RT Antigen (1 x 24) atau hasil (-) RT PCR (3x24 Jam)
3. Vaksinasi dosis pertama