Dampak Disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja Terhadap Lingkungan Hidup

- 6 Oktober 2020, 22:07 WIB
Ilustrasi Lingkungan Hidup
Ilustrasi Lingkungan Hidup /pixabay.com

 

LINGKAR MADIUN - Salah satu yang menjadi soroton masyarakat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yakni potensi dihapuskannya izin lingkungan. Dengan kata lain bisa diartikan terjadi penurunan proteksi terhadap lingkungan

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari RRI, Gerilyawan Aksi Kamisan Kaltim yang juga merupakan Aktivis Lingkungan Samarinda, Maulana Yudhistira , menyatakan poin-poin minus dari RUU Cipta Kerja,  antara lain tidak adanya izin lingkungan dimana amdal tidak menjadi syarat maka akan semakin banyak kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Jika Amdal tidak menjadi syarat penting lagi ,maka akan semakin banyak kerusakan lingkungan yang bisa terjadi, makin banyak dampak ekologis artinya berdampak juga ke manusia sekitar,” terangnya.

Baca Juga: Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di Jatim Terbanyak se-Indonesia

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Rapat Paripurna DPR Dipercepat

Selain itu Yudis menjelaskan tanpa amdal akan membuat sebuah industri bisa lebih mudah masuk dalam membuat banyak lahan yang akan di eksploitasi.

Lalu, aktivis maupun pengamat lingkungan serta komisi penilai amdal menjadi tidak lagi dibutuhkan termasuk peniadaan jenis-jenis sanksi administratif.

Sementara itu dilansir dari akun instagram @walhi.nasional milik Walhi Nasional, Nur Hidayati Direktur Eksekutif Nasional Walhi mengungkapkan pihaknya juga menolak RUU Omnibus Law.

“Pesan kepada Presiden dan DPR sebaiknya melakukan refleksi mendalam tentang apa yang sebenarnya dinamakan mandat rakyat. Jangan lagi mereka kemudian berlaku seperti saat ini yang hanya mewakili kepentingan pengusaha dan investor besar, tapi justru bisa merugikan hak -hak masyarakat adat,  lingkungan hidup,perempuan dan buruh,bahkan kepada generasi selanjutnya,” terangnya.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Menaker Tulis Surat Terbuka Untuk Serikat Pekerja dan Buruh

Baca Juga: Jokowi Didesak Keluarkan Perpu Untuk Cabut UU Cipta Kerja

Lebih lanjut pada salah satu postingan instagram Walhi Nasional juga sempat mengupas tentang “Dampak Buruk RUU Cipta Kerja Omnibus Law Terhadap Lingkungan Hidup" dengan hastag #serialkeburukanomnibuslaw.

Adapun dampak buruk Omnibus Law menurut Walhi tersebut mencakup 3 poin, di antaranya, pertama Jika RUU Cipta Kerja disahkan, maka pengusaha tidak perlu lagi punya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Hal ini berarti para pengusaha tidak perlu punya rencana bisnis yang aman bagi kesehatan dan lingkungan Pengusaha tidak perlu repot peduli dampak usaha pada lingkungan sekitar seperti limbah, polusi,dan kerusakan ekosistem.

Baca Juga: Kontroversi Pasal 88 dalam UU Cipta Kerja

Baca Juga: Ratusan Ribu Netizen Dukung Najwa Shihab, Katanya: Aku Bersamamu Mbak Nana, Jangan Mau Dibungkam!

Selanjutnya poin kedua, tertulis dalam RUU Cipta Kerja, pengusaha cukup “melibatkan" masyarakat yang terdampak langsung dari proyek si pengusaha tersebut saat menyusun Amdal, tanpa perlu lagi pemerhati lingkungan hidup ataupun warga yang secara tidak langsung terdampak keberadaan proyek.

Salah satu contoh tambang batu bara di hulu sungai yang dekat pegunungan, maka hanya masyarakat yang bermukim di hulu yang nantinya dilibatkan. Sedangkan warga di bagian hilir diabaikan padahal mereka juga bisa menerima efek buruk proyek, misalnya menyebabkan banjir di wilayah hilir.

Terakhir, dalam RUU Cipta Kerja aturan pencabutan izin lingkungan bagi perusahaan juga dihapuskan. Maka akan menyulitkan proses pertanggungjawaban pengusaha terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari proyeknya.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: RRI Instagram official Walhi Nasional


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah