Inilah 7 Perbedaan Sistem Upah dari UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, Simak Ulasannya

- 7 Oktober 2020, 07:35 WIB
Aksi pemogokan kerja para buruh tolak UU Cipta Kerja
Aksi pemogokan kerja para buruh tolak UU Cipta Kerja /Pikiran-rakyat.com
  1. Pesangon Uang Penggantian

-Undang-Undang Ketenagakerjaan

Baca Juga: Dibubarkan Polisi, Aksi Mahasiswa Demo Omnibus Law Lempari Mercon dan Batu

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions 2020-21: Man United Masuk Grup Neraka, Mendy Akan Reuni Dengan Renners

Hak Diatur dalam pasal 156 (4) UUK

-UU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Tidak adanya uang penggantian hak

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja

-Undang-Undang Ketenagakerjaan

Diatur dalam pasal 156 (3) UUK

-UU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Uang penghargaan masa kerja 24 tahun dihapus. UU Cipta Kerja menghapus poin H dalam pasal 156 ayat 3 terkait uang penghargaan bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih dimana seharusnya pekerja/buruh menerima uang penghargaan sebanyak 10 bulan upah.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah