- Pesangon Uang Penggantian
-Undang-Undang Ketenagakerjaan
Baca Juga: Dibubarkan Polisi, Aksi Mahasiswa Demo Omnibus Law Lempari Mercon dan Batu
Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions 2020-21: Man United Masuk Grup Neraka, Mendy Akan Reuni Dengan Renners
Hak Diatur dalam pasal 156 (4) UUK
-UU Omnibus Law (Cipta Kerja)
Tidak adanya uang penggantian hak
- Uang Penghargaan Masa Kerja
-Undang-Undang Ketenagakerjaan
Diatur dalam pasal 156 (3) UUK
-UU Omnibus Law (Cipta Kerja)
Uang penghargaan masa kerja 24 tahun dihapus. UU Cipta Kerja menghapus poin H dalam pasal 156 ayat 3 terkait uang penghargaan bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih dimana seharusnya pekerja/buruh menerima uang penghargaan sebanyak 10 bulan upah.