Puan Mendadak Ingin Rangkul Buruh Setelah Demo Dan Kerusuhan Merebak

- 9 Oktober 2020, 07:05 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /instagram/puanmaharaniri

Lingkar Madiun - Berbagai gelombang aksi demonstrasi penolakan Undang-undang Cipta Kerja terus merebak hingga daerah-daerah. Bahkan, diprediksi akibat aksi tersebut fasilitas publik yang dirusak ada kerugian hingga miliaran rupiah.

Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan dengan mendorong pemerintah menggandeng kelompok buruh, dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. 

Menurutnya , hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.

Baca Juga: Politik Uang Pilkada 2020 Melalui Gopay, Ini Langkah Bawaslu RI

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG.. Kualifikasi Piala Dunia 2022 Argentina vs Ekuador Live Streaming Mola TV Disini

“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2020), berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.

Puan menegaskan, DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

“DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua,” ungkap Puan.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua PERADI 2020-2025, Ini Pengakuan Otto Hasibuan

Baca Juga: Parah! Ribuan Peserta Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Diduga Perusuh Ditangkap

DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020. 

Pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melakui siaran langsung di laman DPR RI.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, kata Puan, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” ungkapnya.

Baca Juga: Miris! Massa Aksi Penolakan UU Cipta Kerja Ternyata Dijanjikan Uang

Baca Juga: Gawat! Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Di Jatim Disusupi

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu menegaskan bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," tambahnya. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah