BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Oktober 2020, Cek Syarat Mudah dan Cara Daftarnya Disini!

- 10 Oktober 2020, 12:28 WIB
ilustrasi UKM (Usaha Kecil Menengah)
ilustrasi UKM (Usaha Kecil Menengah) /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Kabar gembira untuk pelaku usaha mikro, pasalnya presiden Jokowi akan memberikan tambahan kuota sebanyak 3 Juta kepada para pelaku usaha mikro.

Hingga kini total penerima BLT UMKM Rp2,4 juta menjadi sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah daya serap BLT UMKM masih tergolong rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Daerah dengan daya serap rendah akan menjadi prioritas untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu daerah di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Baca Juga: Posisi PNS akan Digantikan PPPK Selama WFH, Benarkah?

Kemenkop UKM meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel '3 Juta Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Oktober Ini, Berikut Cara Daftar dan Syarat Penerima' pada 10 Oktober 2020.

Berikut cara dan syarat dapat bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: BLT Non PKH Rp 4,5 Triliun Buat 9 Juta KK, Bagaimana Cara Dapatnya? Cek Selengkapnya Disini

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Siap-Siap Seleksi CPNS 2021, Simak Formasi dan Kuota Perekrutannya Disini!

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Inilah 8 Jenis Lovebird Biola Harga Jutaan yang Banyak Diminati di Indonesia

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Pasca Demo UU Cipta Kerja, Gubernur Dukung dengan Surati Presiden, Momentum Persiapan Politik 2024?

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Brasil vs Bolovia: Firmino Cetak 2 Gol, Brasil Cukur Bolivia 5-0

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah