Tambahan Kuota 3 Juta Penerima Program Banpres Produktif Usaha Mikro, Selengkapnya Disini!

- 11 Oktober 2020, 11:57 WIB
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Kabar gembira untuk pelaku usaha mikro, pasalnya Presiden Jokowi akan memberikan tambahan kuota sebesar 3 Juta penerima.

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) karena di beberapa daerah daya serap masih rendah.

Penambahan kuota ini ke depan diharapkan bisa disalurkan lebih banyak.

Menurut info dari Kementerian Koperasi dan UKM, total penerima BLT Banpres Produktif sebanyak 12 juta penerima.

Baca Juga: Segera Cek! BLT Bansos Rp 4,5 Triliun untuk 9 Juta KK Non PKH

Daerah dengan daya serap rendah akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini yaitu di wilayah luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, Kemenkop UKM meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT Banpres Produktif untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut cara dan syarat dapat bantuan langsung tunai (BLT) Banpres Produktif bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM. Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel 'Kabar Gembira, Presiden Jokowi Tambah Kuota BLT Banpres Produktif Sebanyak 3 Juta Penerima' pada 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Selain Kartu Prakerja, JPS Kemnaker Tak Kalah Insentifnya

Untuk mendapatkan BLT Banpres Produktif ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Bansos Covid-19 Diperpanjang Sampai Desember 2020, Segera Cek Lewat Aplikasi SIKS-Dataku Disini!

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Banpres Produktif ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Fenomena Unik Pilkada 2020 Turunkan Angka Kasus Covid-19, Begini Penjelasan Doni Monardo

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Inilah Profil Sosok Najwa Shihab yang Sempat Viral karena Wawancarai Bangku Kosong Menteri Terawan

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Banpres Produktif diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Baca Juga: 2020 Idol Star eSports Championships Jadi Tayangan Liburan Chuseok Terpopuler

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah