Ngeri! Isi WA Group KAMI Berisi Upaya Penghasutan Berbau SARA, Mardani Ali: Hukum Berbasis Postingan

- 14 Oktober 2020, 14:44 WIB
Ilustrasi Gatot Nurmantyo terhadap delapan petinggi KAMI yang ditangkap Polisi
Ilustrasi Gatot Nurmantyo terhadap delapan petinggi KAMI yang ditangkap Polisi /militer.id

Mardani Ali Sera menilai penangkapan terhadap para pegiat KAMI oleh aparat kepolisian merupakan ujian dalam berjalannya demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Warga Pamekasan Antri Berjam-jam Akibat Jatah Premiun Dikurangi

"Ini ujian bagi demorkasi. Semua penangkapan mesti didasari norma hukum yang tegas," kata Mardani Ali kepada wartawan pada Rabu 13 Oktober 2020.

Menurut dia, selama ini UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sering dijadikan dasar untuk menangkap seseorang, seperti dilansir dari laman ANTARA dalam artikelnya "Anggota DPR: Penangkapan aktivis KAMI ujian bagi demokrasi" pada 14 Oktober 2020.

Mardani melanjutkan, padahal seharusnya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hak berserikat.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Salurkan Dana Hibah Pariwisata Rp3,3 Triliun

Kata Mardani, PKS telah menggagasnya supaya ada revisi di dalam pasa UU ITE.

"Khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di media sosial," ucapnya.

Untuk saat ini, lanjut dia, kekuatan prodemorkasi seharusnya bersatu menjaga agar iklim kebebasan berpendapat tetap terjaga.

Ia juga mengatakan, "Apakah peristiwa penangkapan terhadap aktivis KAMI merupakan sebuah tes terhadap organisasi tersebut atau kekuatan sipil lainnya, maka waktu yang akan menjawabnya." tandasnya.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x