Proses hingga Rekening Bank Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat Transferan

- 13 November 2020, 14:11 WIB
Proses hingga Rekening Bank Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat Transferan
Proses hingga Rekening Bank Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat Transferan /Antara

LINGKAR MADIUN – Pemerintah menegaskan bahwa penerima bantuan subdisi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya bagi yang memenuhi syarat.

Setelah itu, penerima bantuan subsidi gaji yang memenuhi syarat akan ditransfer pemerintah ke rekening bank milik BUMN atau Himbara seperti BRI, Bank Mandiri, hingga BTN.

Untuk bank swasta seperti BCA hingga CIMB Niaga, bisa memakan waktu hingga beberapa hari.

Baca Juga: Beredar Kabar Bahwa Bantuan Subsidi Gaji Termin II ditunda, Begini Pembantahan Dari Ida Fauziyah

Baca Juga: Resep Bakso Malang Enak dan Mudah Dibuat Dirumah, Cocok Untuk Cemilan Saat Hujan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi mengatakan pihaknya mulai menyalurkan BLT BPJS Ketenagarkerjaan gelombang 2 tahap I mulai Senin, 9 November 2020. Penyaluran diberikan kepada 2,71 juta karyawan.

“Hari ini kami menyalurkan termin kedua subdisi upah atau gaji bagi pekerja yang masuk dalam tahap II pada termin pertama lalu,” terang Ida dalam keterangan resmi.

Dengan begitu Kemnaker telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada total sebanyak  4,89 juta karyawan pada termin kedua ini.

Baca Juga: 4 Artis Korea Ini Memiliki Kisah Cinta Memilukan Melebihi Drama

Baca Juga: Donald Trump Larang Warga AS Investasi di 31 Perusahaan Terkait Militer Cina

Sementara total anggaran yang telah disalurkan dalam menyalurkan BLT pekerja hingga tahap 2 termin kedua ini sebesar Rp5,8 triliun.

“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Senin, 9 November 2020, dan hari ini dilanjutkan tahap 11,” tambah Ida.

Tujuan dari subsidi gaji ini, menurut Ida, diberikan untuk membantu pekerja yang terdampak COVID-19 sekaligus memberikan stimukus perekonomian dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 13 November 2020, Jumat Sempurna Bagi Scorpio dalam Membuat Keputusan

Baca Juga: Link Kemnaker.go.id, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair 2,71 Juta Karyawan

Proses penyaluran termin II berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ujar Ida.

"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," sambungnya.

Baca Juga: Indonesia Mencapai Negara Maju, Kemendikbud Upayakan Membangun SDM Unggul

Baca Juga: Pesona Hwang In Yeob Dalam Drama True Beauty, Ahjussi Rasa Oppa

Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima BSU maka pencairan akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Baca Juga: Calathea Ornata, Tanaman Hias Rewel Pecinta Kelembaban

Baca Juga: Inilah Cara Pendaftaran dan Perpanjangan SIM Online, Klik Link sim.korlantas.polri.go.id

Setelah itu, bagi masyarakat yang menerima bantuan subsidi upah ini akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke rekening masing-masing.

“Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” terang Ida.

Bagi penerima subsidi gaji, Anda bisa melakukan cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 di link kemnaker.go.id. Berikut ini tahap-tahapnya:

a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
f. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
g. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
h. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x