BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Guru Honorer dan Pegawai Non PNS Cair Bulan Ini, Simak Ketentuannya

- 13 November 2020, 20:50 WIB
Subsidi gaji untuk tenaga pendidik/guru honorer akan segera dicairkan
Subsidi gaji untuk tenaga pendidik/guru honorer akan segera dicairkan /Pikiran-rakyat.com

LINGKAR MADIUN – Pemerintah akan mencairkan subsidi gaji atau bantuan BLT guru honorer dan pegawai non PNS pada bulan November ini.

Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan mengalokasikan anggaran mencapai Rp37,7 triliun untuk  progam subsidi gaji. Program itu ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja atau buruh.

Baca Juga: Sering Dikonsumsi, Ternyata 6 Makanan Ini Harus Dihindari Menurut Ahli Nutrisi

Baca Juga: Selain Menyebabkan Masalah pernapasan, Covid-19 Juga Berpotensi Mengakibatkan Penyakit Ini

Dari sisa anggaran itulah, pemerintah akan mengalokasikan subsidi gaji bantuan BLT guru honorer dan pegawai non PNS. Baik guru honorer di lingkup Kemenag maupun guru honorer di lingkup Kemendikbud.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji atau upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,"  kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi Kemnaker, pada Jumat, 13 November 2020.

Bantuan yang diterima guru honorer dan pegawai non PNS ini sebesar Rp2,4 juta, dan pertama kali diinisiasi Kemenag dan Kemnaker.

Baca Juga: Resep Cara Membuat Soto Ayam Lamongan dan Soto Ayam Kampung Enak dan Anti Gagal

Baca Juga: One Piece Chapter 995 Baca di Link Gratis Berikut Ini

Untuk mendapat BLT guru honorer dan pegawai non PNS, berikut  syarat dan ketentuannya:

  1. Pastikan Anda sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
  2. BLT Guru Honorer dan Pegawai Non PNS lainnya adalah bagi yang belum mendapat subsidi upah dari prgram pemerintah, termasuk subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  3. BLT Guru Honorer dan Pegawai Non PNS ini diperuntukkan bagi mereka yang bergaji di bawah RP5 juta.
  4. Pegawai Non PNS tidak termasuk dala program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
  5. Guru honorer yang mendapat bantuan adalah guru yang tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Anda bisa periksa dan login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Kemnaker Cairkan Subsidi Termin kedua, Simak Informasi Berikut Ini

Baca Juga: Pelukan Manis Nam Joo Hyuk dan Suzy di Episode Drama Start-Up Mendatang

Setelah itu, Anda akan melihat ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis “Pembayaran Insentif guru bukan PNS”.

Dalam daftar ini tercantum nama bank penyalur, tapi jika dalam tabulasi itu belum ada nama bank dan nominalnya, berarti sampai sekarang masih dalam proses verifikasi.

Seperti yang kita ketahui bantuan ini dihususkan untuk meringankan beban ekonomi para guru honorer dan Pegawai Non PNS. Apalagi saat ini banyak sekali tenaga ajar yang juga terdampak Covid-19.

Baca Juga: 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Mirip Gisel Ditangkap

Baca Juga: 3 Amalan Pembuka Rezeki yang Diajarkan Rasulullah SAW, Lakukanlah Setiap Hari!

Untuk pencairan dana BLT guru honorer dan pegawai non PNS, pemerintah mengusahakan untuk pencairannya akan berlangsung pada bulan November 2020.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah