Keputusan Sekolah Tatap Muka Atau Daring Januari 2021 Diserahkan Penuh Pada Pemda

20 November 2020, 19:51 WIB
Pengumuman Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, /Kemdikbud/Twitter/@Kemdikbud_RI

LINGKAR MADIUN- Pemerintah pada tanggal 20 November 2020 akhirnya menetapkan keputusan pembelajaran tatap muka atau daring pada tahun ajaran 2020/2021 diserahkan secara penuh kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.

Pernyataan ini tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
 
Pada SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Siapa yang Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) dari Kemdikbud? Simak di Sini!

Baca Juga: 2,4 Juta Guru Non PNS yang Penuhi Syarat Terima Bantuan Subsidi Gaji/Upah, Segera Cek Ulasan Berikut

Oleh karena itu dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021 diserahkan sesuai dengan keadaan daerah masing-masing.
 
Penyesuaian kebijakan tersebut tidaklah sembarangan, sebelumnya telah ada evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.

Keputusan ini juga mempertimbangkan adanya kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi.

Baca Juga: Apakah Asesmen Nasional Dilakukan Semua Siswa? Simak Penjelasannya di Sini

Baca Juga: Ujian Nasional 2021 Dihapus, Diganti Asesmen Nasional, Apa Itu? Siswa dan Orang Tua Harus Tahu
 
Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan nasecara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bisa juga dilaksanakan secara bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan karena tidak semua kecamatan dalam satu kabupaten memiliki status keamanan yang sama.

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat (20/11).
 
Oleh karenanya pada hari ini, Nadiem Makariem selaku Menteri [Pendidikan menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah.

Baca Juga: Dana BOS 2021 Bisa Dimanfaatkan Untuk Guru Honorer, Jumlahnya Ditambah Untuk Daerah 3T

Baca Juga: Anggaran Kemendikbud Untuk Digitalisasi Sekolah Capai Rp3 Triliun

“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Mendikbud mengingatkan agar pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.
 
Kendati demikian, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 yang akan dilaksanakan pada tahun depan tetap tidak berubah.

Dalam menentukan kebijakan, pemerintah daerah tetap harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Bisa Mulai Dilakukan Untuk Wilayah Zona Kuning dan Zona Hijau

Baca Juga: Anak Berkebutuhan Khusus Mampu Tunjukan Keterampilan di LKSN 2020

Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

Pada kesempatan yang sama, Mendikbud juga memberikan keleluasaan bagi orang tua yang belum menyetujui anaknya melakukan pendidikan tatap muka juga tidak boleh dipaksakan sehingga tetap harus dilayani untuk melakukan pembelajaran dari rumah secara penuh.
 
SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan untuk Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler