LINGKAR MADIUN – Angka pernikahan anak di Jawa Timur cukup mencengangkan. Berdasarkan Data Pengadilan Agama Jatim terdapat 9.453 pernikahan di bawah usia sepanjang tahun 2020.
Menindaklanjuti itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, Andriyanto mengajak seluruh Pemda di Jawa Timur untuk mau menekan angka pernikahan dini.
"Ayo pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur kita sama-sama berupaya menekan angka pernikahan anak di Jawa Timur yang terbilang cukup tinggi," tuturnya.
Baca Juga: Profil Kece Irene Sukandar Women Grand Master Indonesia Serta Resep Suksesnya! Simak Selengkapnya
Baca Juga: Hasil Laga Grup D Piala Menpora 2021 : Persiraja Bobol Gawang Persita 3-1
Andriyanto menerangkan capaian total angka pernikahan anak pada tahun 2020 mengalami peningkatan dari tahun 2019.
"Sekitar 9.453 pernikahan di bawah usia setara dengan 4,97 persen dari total 197.068 pada tahun 2020 dan lebih banyak dibanding tahun 2019 yang hanya 3,6 persen," jelasnya.
Andriyanto juga menuturkan bahwa program pencegahan ini harus digalakkan terlebih sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan langsung oleh Gubernur Jatim terkait pencegahan perkawinan anak pada 18 Januari 2021 lalu.
“Artinya ini akan menjadi salah satu langkah pemprov menekan angka pernikahan dini,” tutur Andriyanto.***