Tak hanya itu saja dalam poster tersebut juga dilengkapi syarat ketentuan serta paket "wisata" nya.
Beberapa syarat tersebut di antaranya melanggar PPKM darurat dengan tidak pakai masker, berkerumun, dan mengabaikan prokes hingga larut malam; kedua berlaku bagi pemilik usaha yang bekerja tanpa menerapkan prokes misalnya penjual tidak bermasker.
Sedangkan paket yang disediakan ada 3 macam berupa sanksi bakti sosial yaitu :
- Paket membuat peti makam
- Paket Melihat dan Menghitung Pemulasaran Jenazah Covid
- Paket bonus melayani dan membantu orang gangguan jiwa di Liponsos Keputih.
Menanggapi tawaran menyeramkan tersebut beberapa netizen mendukung Pemkot Surabaya untuk menerapkan sanksi itu.
Baca Juga: Syarat Wajib WNI dan WNA Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat! Begini Aturannya
Salah satu netizen ada yang mengomentari sanksi tersebut sangat pas
"Ini nih yang bener, hukuman itu kayak gini. bukan denda melainkan menunjukkan kondisi real," tulis instagram @gudlhakim
Akun lainnya ada yang mengomentari keren
"punishmentnya keren (emoticon tepuk tangan) kapok mu kapan!," tulis @anita_darma