Kemenperin Dukung Sertifikasi Produk Farmasi, Sektor Kesehatan Harus Mandiri di Masa Pandemi

3 Oktober 2020, 10:53 WIB
ilustrasi alat farmasi /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Kementerian Perindustrian (Kemenperin)siap dukung pelaku industri farmasi dan alat kesehatan memiliki sertifikat untuk peningkatan penggunaan produk lokal dari dua sektor strategis tersebut.

Upaya ini demi mendorong kemandirian industri nasional dan memacu daya saingnya di kancah global.

“Sertifikasi ini sangat penting. Sebab, saat ini ada 10.000 produk farmasi yang perlu disertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dalam website resmi Kementerian Perindustrian kemenperin.go.id, 3 Oktober 2020.

Baca Juga: Bintang Puspayoga Kukuhkan Pemimpin Perubahan dan Agen Perubahan Penggerak Reformasi Birokrasi

Menperin mengusulkan, biaya sertifikasi TKDN produk tersebut sebaiknya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Dengan anggaran yang disiapkan, kami tentunya akan support sektor industrinya. Apalagi, industri farmasi dan alat kesehatan sudah kami masukkan ke dalam sektor tambahan yang menjadi prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0,” paparnya.

Langkah itu sebagai wujud konkret Kemenperin untuk segera mewujudkan Indonesia bisa mandiri di sektor kesehatan terlebih dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Baca Juga: UPDATE: Prakiraan Cuaca Wilayah Jatim, Sabtu 3 Oktober 2020

Sektor industri farmasi dan alat kesehatan masuk dalam kategori yang mengalami permintaan tinggi (high demand) ketika pandemi Covid-19, di saat sektor lain mengalami dampak yang berat.

Kemenperin mencatat, pada triwulan I tahun 2020, industri kimia, farmasi dan obat tradisional tumbuh positif sebesar 5,59 persen. Di samping itu, industri kimia dan farmasi juga menjadi sektor manufaktur yang menyetor nilai investasi cukup signifikan pada kuartal I-2020, dengan mencapai Rp9,83 triliun.

Kemandirian di sektor industri alat kesehatan dan farmasi diharapkan berkontribusi dalam program pengurangan angka impor hingga 35 persen pada akhir tahun 2022.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Larang 3 Negara Laksanakan Umrah, Ini Komentar Kemenag RI

“Inovasi dan penerapan industri 4.0 di sektor industri alat kesehatan dan farmasi dapat meningkatkan produktivitas,” ujar Agus.

Pasar dalam negeri memiliki potensi bagi berbagai produk farmasi dan alat kesehatan dengan kandungan lokal tinggi. Sebab, pasar lokal bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Dalam Permenperin 16 tahun 2020, disebutkan bahwa tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi tidak lagi memakai metode cost based, melainkan metode processed based.

Baca Juga: Perang Armenia-Azerbaijan Dapat Diredam oleh Indonesia dengan Jalur Diplomasi 3 Negara Ini

Melalui processed based, berarti ada penghargaan atas upaya riset dan pengembangan oleh pelaku industri. Metode ini dapat mempertahankan kerahasiaan formulasi yang dimiliki perusahaan tanpa meninggalkan kaidah dan tujuan yang ingin dicapai dari pemberlakuan TKDN produk tersebut. 

Selain itu, metode ini lebih sesuai diterapkan di sektor yang sifat industrinya spesifik. Formulasinya juga sangat banyak dan beragam. Selain itu, sektor ini selalu mengacu pada hasil riset dan pengembangan panjang yang menelan biaya besar.***

*Disclaimer: Artikel ini hanya sekedar informasi bagi pembaca. Lingkar Madiun tidak bertanggung jawab atas copyrights sumber berita. Hal-hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafis, video dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab sumber aslinya.

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: kemenperin.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler