Hal ini berkenaan dengan pengenaan bea materai Rp10.000 menggantikan tarif Rp3.000 dan Rp6.000 yang selama ini berlaku.
Dengan penggunaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai materai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp250.000 menjadi Rp5 juta.***