Materai 10.000 Akan Diberlakukan Pekan Depan, Inilah Alasannya

- 5 Januari 2021, 17:00 WIB
Bea Materai dikenakan tarif tunggal Rp10.000 mulai tahun 2021, dengan tarif Bea Materai Rp3.000 dan Rp6.000 berlaku selama masa transisi.
Bea Materai dikenakan tarif tunggal Rp10.000 mulai tahun 2021, dengan tarif Bea Materai Rp3.000 dan Rp6.000 berlaku selama masa transisi. /ANTARA/Puspa Perwitasari

Hal ini berkenaan dengan pengenaan bea materai Rp10.000 menggantikan tarif Rp3.000 dan Rp6.000 yang selama ini berlaku.

Dengan penggunaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai materai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp250.000 menjadi Rp5 juta.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x