Menteri Keuangan Bantah Ada Pungutan Pajak Baru Untuk Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik dan Voucher

- 2 Februari 2021, 20:44 WIB
Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani. /setkab.go.id

Baca Juga: Jelang Pertandingan Aston Villa Vs West Ham United, Villa Park Sambut West Ham United, Simak Prediksi Pemain

Pungutan PPN

Pulsa / Kartu perdana

Pulsa/kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat dua (server).

Sehingga, distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut pajak lagi.

Token listrik

PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Baca Juga: Memperkenalkan Dance Baru Cravity Bertema Jas Ala Film Hollywood Kingsman, Bertema “MY TURN”, Simak Ulasannya

Baca Juga: Inilah 4 Penyebab Umum Penambahan Berat Badan Selama Lockdown, Salah Satu Penyebabnya Stres

Voucher

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah