PPN tidak dikenakan atas nilai voucher, karena voucher adalah alat pembayaran setara uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
PPh
Pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak dimuka bagi distributor yang dapat dikreditkan (dikurangkan dalam SPT tahunannya).
Baca Juga: Inilah 14 Arti Mimpi Tentang Orangtua Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Mimpi Mencium Ibu
Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. ***