Menteri Keuangan Bantah Ada Pungutan Pajak Baru Untuk Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik dan Voucher

- 2 Februari 2021, 20:44 WIB
Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani. /setkab.go.id

PPN tidak dikenakan atas nilai voucher, karena voucher adalah alat pembayaran setara uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

PPh

Pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak dimuka bagi distributor yang dapat dikreditkan (dikurangkan dalam SPT tahunannya).

Baca Juga: Inilah 14 Arti Mimpi Tentang Orangtua Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Mimpi Mencium Ibu

Baca Juga: Jelang Pertandingan Aston Villa Vs West Ham United, Villa Park Sambut West Ham United, Simak Prediksi Pemain

Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. ***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah