5 Fakta BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta yang Perlu Anda Ketahui

- 16 November 2020, 14:49 WIB
Ilustrasi*
Ilustrasi* /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Baca Juga: Inilah Zodiak yang Dikenal Sangat Cerdas dan Sukses, Apakah Kamu Salah Satunya?

Baca Juga: Jika Kamu Suka Warna Ungu, Gambar Ini Dapat Mengungkap Hal Baru Tentangmu

Berikut lima fakta yang dirangkum dari laman resmi Kemnaker perlu Anda ketahui mengenai bantuan subsidi gaji atau dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

1. Perusahaan Tidak Membayar Iuran BPJS Selama Tiga Bulan, Apa Masih dapat Bantuan?

Pekerja tetap mendapatkan BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta diminta untuk mengecek kembali ke perusahaan apakah sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.

2. Jika Pekerja Tidak Tervalidasi Padahal Memenuhi Persyaratan?

Data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah ini didasarkan pada data yang diberikan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika tidak tervalidasi maka pemberi kerja dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apa Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/Buruh penerima Upah;
  5. memiliki rekening bank yang aktif;
  6. peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

4. Mekanisme dan Tahapan Penyaluran BLT Kepada Pekerja

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x