Sudah Cair! BSU Termin II Tahap IV Mencapai 84,5 Persen, Segera Login kemnaker.go.id Disini

- 21 November 2020, 09:31 WIB
BSU termin 2 tahap 4 disalurkan oleh Kemnaker.*
BSU termin 2 tahap 4 disalurkan oleh Kemnaker.* /Twitter/@KemnakerRI

LINGKAR MADIUN- Masuk pada pertengahan bulan November 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali salurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang baru masuk dalam tahap IV.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida melalui keterangan persnya, Jumat, 20 November 2020.

Dalam pencairan kali ini, BSU akan dibagikan kepada 2,44 juta pekerja atau buruh untuk periode November-Desember 2020 dengan BSU sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Jadwal Bola Liga Inggris, La Liga, Serie A Pekan Ini: Ada Tottenham vs City dan Atletico vs Barca

Baca Juga: Dianggap Sebagai Hewan Spiritual, Berikut Beragam Makna dan Simbolisme Ayam Jago

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.

Tentunya penyaluran BSU dari termin II mulai tahap I hingga IV telah mencapai 84,5 persen atau 10,48 juta penerima dari keseluruhan penerima sebanyak 12,4 juta orang.

Berikut cara cek BSU Termin II Tahap I. Simak selengkapnya:

Baca Juga: Heboh Baliho Liar di Jakarta, Simak 2 Perda DKI Jakarta yang Mengaturnya

Baca Juga: Repot Tertibkan Baliho Rizieq Shihab, Satpol PP DKI: Kami Berharap Baliho Itu Diturunkan Si Pemasang

  1. Login di kemnaker.go.id.
  2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
  3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
  4. Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
  6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
  7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
  8. Kamu harus mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
  9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan kamu di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker
  10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika kamu sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun kamu belum menerima subsidi upah.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x