LINGKAR MADIUN- Masuk pada pertengahan bulan November 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali salurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang baru masuk dalam tahap IV.
"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida melalui keterangan persnya, Jumat, 20 November 2020.
Dalam pencairan kali ini, BSU akan dibagikan kepada 2,44 juta pekerja atau buruh untuk periode November-Desember 2020 dengan BSU sebesar Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Jadwal Bola Liga Inggris, La Liga, Serie A Pekan Ini: Ada Tottenham vs City dan Atletico vs Barca
Baca Juga: Dianggap Sebagai Hewan Spiritual, Berikut Beragam Makna dan Simbolisme Ayam Jago
Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.
Tentunya penyaluran BSU dari termin II mulai tahap I hingga IV telah mencapai 84,5 persen atau 10,48 juta penerima dari keseluruhan penerima sebanyak 12,4 juta orang.
Berikut cara cek BSU Termin II Tahap I. Simak selengkapnya:
Baca Juga: Heboh Baliho Liar di Jakarta, Simak 2 Perda DKI Jakarta yang Mengaturnya
Baca Juga: Repot Tertibkan Baliho Rizieq Shihab, Satpol PP DKI: Kami Berharap Baliho Itu Diturunkan Si Pemasang
- Login di kemnaker.go.id.
- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
- Klik "Daftar Sekarang"
- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
- Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
- Kamu harus mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan kamu di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker
- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika kamu sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun kamu belum menerima subsidi upah.***