LINGKAR MADIUN- Junta Myanmar mengatakan pada Senin, 6 September 2021 bahwa pihaknya telah membebaskan seorang biksu Buddha anti-Muslim yang dipenjarakan oleh pemerintah Aung San Suu Kyi yang digulingkan atas tuduhan penghasutan.
Ashin Wirathu pernah dijuluki oleh majalah Time sebagai "Buddhis Bin Laden" karena perannya dalam membangkitkan kebencian agama di Myanmar dibebaskan setelah semua tuduhan terhadapnya dibatalkan, kata sebuah pernyataan.
Dia "menerima perawatan di rumah sakit militer" tambahnya, tanpa memberikan rincian mengapa dia dirawat di rumah sakit.
Pria berusia 53 tahun itu telah lama dikenal karena retorika nasionalis anti-Islamnya khususnya terhadap komunitas Muslim Rohingya yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Pada tahun 2017, otoritas Buddhis tertinggi Myanmar melarangnya berkhotbah selama satu tahun karena omelannya.
Namun, setelah larangan itu berakhir, pengkhotbah pro-militer itu sekali lagi menjadi biasa dalam rapat umum nasionalis, di mana ia menuduh pemerintah melakukan korupsi dan marah terhadap upayanya yang gagal untuk menulis ulang Konstitusi yang ditulis oleh junta.
Dia telah menghadapi tuduhan karena mencoba untuk membawa "kebencian atau penghinaan" dan "ketidakpuasan yang menggairahkan" terhadap pemerintahan pemimpin demokrasi Aung San Suu Kyi.
Baca Juga: Akhiri Pertempuran, Pemimpin Oposisi Afghanistan Massoud Ungkap Siap untuk Lakukan Pembicaraan dengan Taliban
Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta Februari dan tindakan keras militer terhadap perbedaan pendapat yang telah menewaskan lebih dari 1.000 orang, menurut kelompok pemantau lokal.
Dewan Administrasi Negara begitu junta menyebut dirinya sendiri bulan lalu membatalkan hasil pemilihan November, yang dimenangkan oleh partai Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Aung San Suu Kyi dengan telak.
Pemimpin kudeta Min Aung Hlaing telah membenarkan perebutan kekuasaannya dengan mengklaim kecurangan pemilu besar-besaran dalam jajak pendapat.
Ditahan sejak kudeta, Aung San Suu Kyi menghadapi tuduhan termasuk melanggar pembatasan virus corona dan mengimpor walkie talkie secara ilegal yang bisa membuatnya dipenjara selama lebih dari satu dekade.***