Kasus Paidi Naik Banding, Diduga Banyak Kejanggalan, Anak Paidi: Kami Memiliki Bukti Kuat!

17 Juni 2022, 18:45 WIB
Paidi, pria paruh baya asal Lampung yang dituduh rudapaksa ponakan. /Instagram @billaaptry

LINGKAR MADIUN - Kasus tuduhan rudapaksa Paidi dinyatakan naik banding. Akta memori banding telah diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Menggala pada Kamis, 16 Juni 2022 pukul 13.00 WIB.

Keputusan tersebut diambil lantaran keluarga Paidi merasa adanya banyak kejanggalan yakni bukt-bukti yang dinilai samar yang berasal dari korban.

Istri Paidi memberkan bukti-bukti yang dinilai samar diantaranya keterangan atau pengakuan dari korban saat dalam kondisi kesurupan, hasil visum dari dokter kandungan dan bukan dari dokter forensik, serta saksi yang diakui oleh kakak dari korban.

Baca Juga: 8 Cara Ampuh Membangunkan Anak agar Mau Shalat Subuh Tanpa Paksaan Orang Tua

Selain itu, istri Paidi juga mengaku bahwa pada saat persidangan dirinya dan sang anak tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang, sehingga dirinya hanya mampu mendengarkan dari luar ruangan.

“Pada saat memberikan keterangan saksi-saksi dari mereka, mereka pasif gitu, tidak aktif“ ungkap istri Paidi sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada 17 Juni 2022.

Istri Paidi lanjut menjelaskan bahwa sang suami akhirnya ditahan di penjara karena bukti visum fisik korban dari dokter kandungan yang menyatakan adanya tanda-tanda pelecehan seksual.

Baca Juga: Angel Lelga Jadi Korban Penipuan, Oknum Istri Aparat Ikut Terseret

“Yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu dokter ahli kandungan jadi bukan dokter forensik yang dihadirkan, seharusnya dalam tingkat kasus pemerkosaan mereka hadirkan dong ahli forensik” terang istri Paidi.

Dukungan dari masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Tulang Bawang pun terus mengalir untuk kasus Paidi, hal tersebut memantik keharuan pihak keluarga Paidi.

Anak Paidi tak henti-hentinya bersyukur serta mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada masyarakat Indonesia dan pihak-pihak yang telah bersedia ikut mengawal kasus Paidi.

Baca Juga: Kasus Paidi, Ketidakadilan Vonis Paidi Disinggung Kuasa Hukum: Polisi Tidak Mau Capek, Ini Pernah Terjadi!

“Allahu Akbat! Banyak sekali masyarakat Indonesia dan orang-orang hebat yang ikut mengawal kasus ini, kami mengucapkan terimakasih banyak, ayo terus kawal kasus ini dan tegakkan keadilan di Indonesia!” ungkap anak Paidi.

Anak Paidi mengatakan bahwa keluarga bukan bermaksud membenarkan tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak atau perempuan, namun ia dan keluarga mengaku memiliki bukti yang kuat bahwa keluarganya telah didzolimi dan difitnah.

“Kami memiliki bukti kuat bahwa kami benar-benar didzolimi dan difitnah! Dalam kasus ini banyak keganjalan!” ucap anak Paidi.

Baca Juga: Usai 3 Hari Paidi Dipenjara, Korban ML Tulis Ini di Medsos Sembari Tertawa, Uya Kuya: Ini Ada Kejanggalan!

“Bapak Paidi tdak bersalah! Bapak Paidi harus dibebaskan sesuai fakta dan bukti! Bukan hanya berdasarkan omong kosong yang katanya korban dalam keadaan kesurupan!” tambahnya.

Sebelumnya, keluarga korban disebut pernah mendatangi rumah Paidi untuk menyampaikan permohonan maaf.  Video permintaan maaf  tersebut dikabarkan telah beredar di media sosial.

Namun, tak disangka, permohonan maaf dari keluarga korban bukanlah akhir dari kasus Paidi. Ibu dari korban justru berlanjut melaporkan Paidi ke Polres Mesuji atas tuduhan rudapaksa

Paidi harus rela menerima vonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta atas tuduhan rudapaksa keponakannya sendiri yang ia yakini tidak pernah melakukannya.***

 

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: Instagram @billaaptry

Tags

Terkini

Terpopuler