LINGKAR MADIUN- Kekerasan seksual memang banyak terjadi di lapisan masyarakat Indonesia. Untuk itu, berbagai macam korban kekerasan seksual biasanya diancam oleh pelaku.
Untuk kalian jika menemukan kejadian ataupun perlakuan kekerasan seksual maka ketahui cara menolong korban kekerasan ini
Korban kekerasan seksual membutuhkan bantuan dan penanganan segera. Jika Anda adalah orang terdekat yang dapat menjangkau korban sesaat setelah mengalami kekerasan, Anda bisa mengikuti panduan berikut ini untuk menolongnya:
- Pastikan keselamatan korban
Jangan tinggalkan korban sendirian dan segera hubungi polisi atau ambulans jika ia membutuhkan bantuan medis secepatnya.
Baca Juga: Amerika Serikat Akan Mendanai Bantuan Kemanusiaan untuk Afghanistan Tetapi Bukan Dari Pemerintahan
- Amankan barang bukti
Untuk memastikan keberadaan bukti, sebaiknya korban tidak membersihkan badan, misalnya mandi, menyisir rambut, atau mengganti pakaian terlebih dahulu sebelum melaporkan tindakan yang dialaminya.
- Lakukan proses visum
Berdasarkan hukum di Indonesia yang tercantum dalam KUHP pasal 133 ayat 1, ketentuan pembuatan visum dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan permintaan polisi sebagai penyidik.
Selain penyidik, pihak yang berhak melakukan permintaan visum adalah jaksa penuntut umum, hakim pidana, hakim perdata, dan hakim agama.
Baca Juga: Tak Terima Saipul Jamil Tampil di Televisi dan Youtube, Publik Indonesia Buat Petisi Pemboikotan
Sementara itu, pihak yang berhak melakukan visum adalah dokter umum atau dokter ahli forensik. Permintaan visum et repertum harus diserahkan sendiri oleh polisi bersama dengan korban atau tersangka ke dokter.
Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti kekerasan seksual, hal pertama yang harus dilakukan korban adalah melaporkannya ke polisi.
- Proses pemeriksaan terhadap risiko penyakit menular seksual
Pastikan korban menjalani tes untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyakit menular seksual agar dapat segera dilakukan penanganan.
Baca Juga: Amerika Serikat Akan Mendanai Bantuan Kemanusiaan untuk Afghanistan Tetapi Bukan Dari Pemerintahan
Mendampingi korban adalah salah satu cara agar korban dapat pulih sedikit demi sedikit meski sulit.
Trauma yang dirasakan para korban kekerasan seksual dapat berlangsung jangka panjang dan berisiko menyebabkan komplikasi, seperti depresi atau bahkan kecenderungan bunuh diri.
Oleh karena itu, korban memerlukan pendampingan dari psikolog atau psikiater untuk membantu memulihkan trauma psikis yang dapat terjadi setelah mengalami kekerasan seksual.***