BSU Guru Honorer Sudah Cair, Segera Cek Data Anda Login Info GTK

25 November 2020, 10:37 WIB
ILUSTRASI surat wajib untuk persyaratan BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud Rp1,8 juta bagi tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS. /ANTARA

LINGKAR MADIUN – Bertepatan dengan Hari Guru Nasional 2020, Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS  sudah mulai disalurkan.

 Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar menyebut BSU tersebut mulai dicarikan kepada PTK nonPNS baik di sekolah swasta pada Selasa, 24 November 2020.

“Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar dalam keterangannya dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: 7 Khasiat Rumput Laut untuk Kesehatan, Bisa Menurunkan Gula Darah hingga Anti Kanker

Baca Juga: Profil Menteri KKP Edhy Prabowo yang Pernah Berjaya di PON Sebagai Atlet Pencak Silat

Besaran BSU yang diterima oleh masing-masing PTK adalah Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali. Kahar menjelaskan BSU tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi.

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: PROFIL Tino Sidin, Sosok pada Google Doodle Hari Guru Nasional

Baca Juga: Segera Cek, Lowongan Kerja Terbaru Pegawai Pemerintahan Kemendikbud Lulusan SD, SMP, SMA, dan D3

“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,66 triliun,” terang dia.

Dalam kesempatan itu, Kahar juga menjelaskan persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Kahar menjelaskan untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 25 November 2020 di TransTV, Trans7, dan Indosiar: Ada Mata Najwa

Baca Juga: Jadwal TV GTV, SCTV, dan RCTI Hari Ini Rabu, 25 November 2020 TERLENGKAP!

Selain itu, dokumen surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.

PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Selanjutnya, untuk mekanisme pencairannya adalah pertama yaitu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Baca Juga: Jadwal Dinilai Brutal, Klopp Tidak Yakin Liverpool Tutup Musim dengan Kondisi 11 Pemain Fit

Baca Juga: Ellegant, Jersey Ketiga Timnas Indonesia Bersama Mills Akhirnya Dirilis, Begini Konsepnya

Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.

Bagi Anda yang ingin mengetahui dinyatakan menjadi penerima BSU, dapat mengakses Info GTK di laman berikut: info.gtk.kemdikbud.go.id.

Berikut ini cara cek penerima BSU subsidi gaji guru honorer:

1. Login ke: info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Klik 'Login Langsung ke GTK'

3. Pastikan menggunakan email yang aktif

4. Masukkan Account dan password PTK pada Dapodik

5. Setelah berhasil login, muncul informasi yang tertera nama bank penyalur maka Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BSU.

Untuk membuka Info GTK tersebut, pastikan Anda menggunakan account yang sudah diverifikasi.

Setelah dinyatakan lolos persyaratan menjadi penerima BSU diimbau segera melakukan pencairan di bank penyalur dengan membawa beberapa berkas dokumen terdiri dari:

1. KTP

2. NPWP jika ada

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler