Perhatikan! Aturan Pembatasan Perjalanan, Mencegah Penyebaran Covid-19 Selama Masa Idul Fitri1442 H/2021

21 April 2021, 11:05 WIB
Perhatikan! Aturan Pembatasan Perjalanan, Mencegah Penyebaran Covid-19 Selama Masa Idul Fitri1442 H/2021 /Instagram.com/ @kemenhub151

LINGKAR MADIUN - Aturan pembatasan perjalanan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama masa Idul Fitri 1442 H/2021, berlaku dari 6 Mei - 17 Mei 2021.

Perjalanan mudik menggunakan moda transportasi apapun, di antaranya: Transportasi darat, laut, udara dan Perkeretaapian tidak diperbolehkan.

Perjalanan angkutan distribusi logistik, perjalanan yang mendesak NonMudik diperbolehkan, namun tetap ada aturannya.

Baca Juga: 7 Fakta tentang Raden Ajeng Kartini sebagai Pahlawan Penggagas Emansipasi Wanita

Baca Juga: Ikatan Cinta 21 April 2021, Tanpa Sepengetahuan Nino, Elsa Terpaksa Menuruti Keinginan Riki

Seperti bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka anggota keluarga meninggal.

Dan untuk ibu hamil dengan didampingi 1 orang keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Aturan untuk pelaku perjalanan NonMudik selama masa Idul Fitri 1442 H/2021:

Baca Juga: 7 Fakta tentang Raden Ajeng Kartini sebagai Pahlawan Penggagas Emansipasi Wanita

Baca Juga: Ikatan Cinta 21 April 2021, Tanpa Sepengetahuan Nino, Elsa Terpaksa Menuruti Keinginan Riki

  1. Wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) disertai identitas pelaku perjalanan dari dan ditandatangani oleh:
  • Pegawai Pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, Prajurit TNI dan anggota Polri: Pejabat Setingkat Esselon II
  • Pegawai Swasta: Pemimpin Perusahaan
  • Masyarakat Umum: Kepala Desa/Lurah

Baca Juga: 7 Fakta tentang Raden Ajeng Kartini sebagai Pahlawan Penggagas Emansipasi Wanita

Baca Juga: Ikatan Cinta 21 April 2021, Tanpa Sepengetahuan Nino, Elsa Terpaksa Menuruti Keinginan Riki

  1. Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku individu untuk satu kali perjalanan (pulang-pergi) dan wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun keatas.
  2. Aturan perjalanan orang dalam negeri maupun internasional tetap berlaku selama masa bulan suci Ramadhan.

Idul Fitri sesuai SE Satgas Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 No 8 Tahun 2021.

Baca Juga: 7 Fakta tentang Raden Ajeng Kartini sebagai Pahlawan Penggagas Emansipasi Wanita

Baca Juga: Ikatan Cinta 21 April 2021, Tanpa Sepengetahuan Nino, Elsa Terpaksa Menuruti Keinginan Riki

  1. Skrining SIKM dan Surat keterangan Negatif Covid-19 (RT-PCR/Rapid Rest Antigen/GeNose C19).

Akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol di rest area, perbatasan kota besar.

Titik pengecekan dan titik penyekatan dengan aglomerasi oleh Anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.***

 

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: instagram @kemenhub151

Tags

Terkini

Terpopuler