BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair, Berikut Jadwal dari Kemnaker

27 Oktober 2020, 13:25 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 /Toni Kamajaya / Media Pakuan

LINGKAR MADIUN – Dalam keterangan tertulis Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziya menentukan jadwal transfer BLT Subsidi Gaji gelombang kedua, yaitu di bulan November 2020.

Hal itu, karena gelombang pertama belum ditranfser secara tuntas sepenuhnya. Terdapat sekitar 150 ribu penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji termin atau gelombang pertama belum ditransfer Rp 1,2 juta dari pemerintah.

Berdasarkan data yang masuk, hingga 19 Oktober 2020, Kemnaker mencatat sebanyak 12,16 juta penerima BLT Subsidi Gaji termin pertama yang baru ditransfer Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Login E-Form BRI Hanya untuk Cek Penerima, Beritkut 6 Langkah Cara Daftar BPUM UMKM Rp2,4 juta

Baca Juga: Para Anggota EXO Antar Keberangkatan Chen Untuk Jalankan Wajib Militer

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan akan segera melakukan transfer BLT Subsidi Gaji termin pertama. Setidaknya akan diselesai hingga akhir bulan Oktober 2020.

Ida juga mengungkapkan, karyawan yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) karena terkendala beberapa hal.  Sekitar 150 ribuan karyawan masih belum melengkapi atau ketidaksesuaian data.

Kendala tersebut di antaranya,  rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya tidak sesuai dengan nama yang diserahkan.

Baca Juga: Kejutkan penggemar, SM Entertaiment akan segera debutkan Girl Group terbaru November Mendatang

Jika terdapat data yang belum lengkap atau tidak sesuai, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang akan menginformasikan kepada pemberi kerja untuk memperbaikinya.

Dari 12.166.471 orang penerima BSU dirinci menjadi tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II 2.981.531 penerima (99,38 persen),tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen), tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen) dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).

Penyaluran BSU sendiri dibagi menjadi dua termin dengan masing-masing akan disalurkan Rp1,2 juta. Setelah penyaluran termin pertama usai, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memproses termin kedua.

Baca Juga: Ruben Onsu dan Charly van Houten Terancam Masalah Hukum Gara-gara Hak Cipta Lagu Sahabat Kecil

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Ida.

Berdasarkan artikel berjudul Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Gelombang 2, Ini Bocoran Kemnaker, terbit di BeritaDIY, sebelumnya, BSU dianggarkan Rp37,7 triliun yang menargetkan 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

Namun, hingga batas akhir penyerahan data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja.

Baca Juga: Resmi Jalankan Wajib Militer Mulai Hari Ini, Waktu dan Lokasi Tugas Chen EXO masih Dirahasiakan

Menurut Ida, sisa dari anggaran itu akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara dan rencananya akan disalurkan untuk subsidi gaji bagi guru honorer.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum ditransfer, bisa mengecek dapat bantuan ini atau tidak melalui situs Kemnaker dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

Baca Juga: Tanggapan Lembaga Terkait Soal Usulan Megawati Soekarnoputri Menjadi Pahlawan Demokrasi

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

Baca Juga: Petualangan Maling Motor 1.825 Unit Dengan Untung Rp3,6 Miliar Berakhir Ditangan Polisi

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Baca Juga: Bintang Emon Buka Suara Soal Foto Komodo Hadang Truk, Katanya: Ambil Aja Bos Semuanya!

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler