Kabar Baik! BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Kembali Ditransfer ke Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, BCA

14 November 2020, 14:36 WIB
ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /

LINGKAR MADIUN – Kabar baik datang dari pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 cair kembali dicairkan mulai Senin, 9 November 2020.

Para karyawan yang memenuhi syarat akan mendapat transferan dari pemerintah ke rekening masing-masing, yaitu ke rekening yang terdaftar mulai dari bank milik BUMN atau Himbara seperti BRI, Bank Mandiri, hingga BTN.

Atau untuk bank swasta seperti BCA hingga CIMB Niaga, bisa memakan waktu hingga beberapa hari.

Baca Juga: Es Martabe Terong Belanda, Minuman Khas Medan Manis Segarnya Bikin Ketagihan

Baca Juga: Pelasan Uling Khas Banyuwangi Olahan Belut Bercita Rasa Maknyus

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi mengatakan pihaknya mulai menyalurkan BLT BPJS Ketenagarkerjaan gelombang 2 tahap I mulai Senin, 9 November 2020. Penyaluran diberikan kepada 2,71 juta karyawan.

“Hari ini kami menyalurkan termin kedua subdisi upah atau gaji bagi pekerja yang masuk dalam tahap II pada termin pertama lalu,” terang Ida dalam keterangan resmi.

Ida Fauziyah juga menepis kabar yang mengatakan penyaluran BLT BPJS Ketenagajerjaan termin dua ditunda. Menurut Ida, kabar tersebut tidak benar.

Baca Juga: Pertamina dan PLN Bekerja Sama Ciptakan Pusat Studi Energi

Baca Juga: Sushi, Makanan Sehat atau Bukan? Ini Pendapat Ahli Gizi

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin, 9 November 2020 dan hari ini dilanjutkan untuk tahap 2," kata Menaker Ida, pada Jumat, 14 November 2020.

Dengan begitu Kemnaker telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada total sebanyak  4,89 juta karyawan pada termin kedua ini.

Sementara total anggaran yang telah disalurkan dalam menyalurkan BLT pekerja hingga tahap 2 termin kedua ini sebesar Rp5,8 triliun.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 14 November 2020 Terbaru di Pegadaian Menurut Harga Antam, Retro, Batik, dan UBS

Baca Juga: Lama Bungkam, Cina Akhirnya Ucapkan Selamat kepada Joe Biden

“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Senin, 9 November 2020, dan hari ini dilanjutkan tahap 11,” tambah Ida.

Tujuan dari subsidi gaji ini, menurut Ida, diberikan untuk membantu pekerja yang terdampak COVID-19 sekaligus memberikan stimukus perekonomian dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Proses penyaluran termin II berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Portugal vs Prancis: Cristiano Ronaldo dkk On Fire Incar Poin Penuh

Baca Juga: Prediksi dan Link Jerman vs Ukraina: Jerman Incar Modal Lawan Spanyol, Werner dan Sane Starter

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ujar Ida.

"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," sambungnya.

Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima BSU maka pencairan akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Baca Juga: Prediksi dan Link Swiss vs Spanyol : Spanyol Incar Kemenangan, Tuan Rumah Siap Balas Dendam

Baca Juga: Prediksi dan Link Swedia vs Kroasia: Kedua Tim Diambang Degradasi, Brozovic Positif Covid-19

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Setelah itu, bagi masyarakat yang menerima bantuan subsidi upah ini akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Prediksi dan Link Belanda vs Bosnia-Herzegovina: Unggul Diatas Kertas, Belanda Targetkan Poin Penuh

Baca Juga: Per 1 Januari, Pemerintah Hentikan Penjualan Premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali)

“Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” terang Ida.

Untuk memastikan Anda menerima bantuan tersebut, Anda bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker diantaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:

a. https://bsu.kemnaker.go.id

b. https://kemnaker.go.id

c. Login melalui BPJSTK Mobile

d. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

e. Melalui SMS
Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

f. Melalui WhatsApp

Selain melaui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.

Khusus bagi Anda bisa yang ingin melakukan pengecekan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 di link kemnaker.go.id. Berikut ini tahap-tahapnya:

a.Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
e. Klik Daftar Sekarang
f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
f. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
g. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
h. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Kemnaker ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler