Biaya Perpanjang SIM Online 2020-2021, Jika Masa Berlaku SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, Anda Habis

19 November 2020, 20:15 WIB
ILUSTRASI: Praktis dan Cepat, Begini Cara Perpanjang SIM Online /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

LINGRAR MADIUN - Jika masa Surat Ijin Mengemudi (SIM) habis, saat ini untuk memperpanjang SIM cukup mudah. Anda bisa memperpanjang SIM dengan cara online.

Sehingga untuk memperpanjang SIM tidak perlu antri di Kantor Polisi. Untuk memperpanjang SIM secara online, pertama Anda harus login ke website resmi Korlantas. Namun Anda harus menyiapkan beberapa syarat untuk memperpanjang SIM.

Baca Juga: PON 2024 Digelar di Dua Provinsi, Menpora Serahkan SK Pada Tuan Rumah, Aceh-Sumut

Agar lebih efektik dan tidak memakan waktu lama, terlebih dahulu Anda harus menyiapkan persyaratan sebelum mengajukan perpanjang SIM secara online.

Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi:

1. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri.

2. Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.

Baca Juga: Agar Heartburn Tidak Bertambah Parah, Ini 11 Makanan yang Harus Dihindari

Baca Juga: Berikut Jadwal NIP CPNS 2019, Pemberkasan CPNS, TMT CPNS, hingga Pengangkatan CPNS

3. SIM lama yang masih berlaku.

4. Surat kesehatan dari dokter.

5. Surat keterangan lulus uji simulator.

Setelah itu, masih terdapat syarat lain untuk memperpanjang SIM. Termasuk biaya yang harus disiapkan. Berikut ini adalah syaratnya:

1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.

Baca Juga: Setelah Raih Juara Dunia MotoGP di Valencia, Akankah Suzuki Bisa Raih Tiga Mahkota di GP Portugal ?

Baca Juga: TMT CPNS 2019 Dijadwalkan pada 1 Desember, Berikut Prosesnya hingga Pengusulan NIP

2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.

3. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.

4. Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.

Baca Juga: Asesmen Nasional 2021, Mendikbud: Guru Harus Bisa Diagnosa Kompetensi Siswa

Baca Juga: Bentuk Gigi Anda Dapat Mengungkap Fakta Menarik Tentang Kepribadian Anda! Cek Artinya Disini

5. Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000. Biaya ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga jenis-jenis sim ;lainnya seperti SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Kemudian untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000

Jika persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, Anda bisa mulai cara perpanjang SIM online  melalui website https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.

Berikut ini tahap-tahapnya:

1. Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.

2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.

Baca Juga: Resep Cara Membuat Mie Ayam Spesial yang Enak dan Dijamin Bikin Ketagihan

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet di Papua Baru Capai 25 Persen

3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.

4. Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.

5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.

7. SIM Anda telah selesai dibuat.*** 

Editor: Rendi Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler