Tiadakan Halal Bihalal Lebaran, Mendagri Tito Karnavian Resmi Larang ‘Open House’ Idul Fitri 2021

- 5 Mei 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi berkumpul saat Hari Raya Idul Fitri.
Ilustrasi berkumpul saat Hari Raya Idul Fitri. /Pexels/mentatdgt/

Dari evaluasi tersebut, diketahui terjadi peningkatan kasus penyebaran COVID-19 selang beberapa waktu setelah kegitan-kegiatan tersebut usai.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Berenang Saat Puasa? Simak Penjelasan dari Ulama Disini

Selain itu, keputusan ini juga wajib dilaksanakan oleh semua pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencegah penularan virus corona di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah