Mulai 12 Juli 2021, PPKM Darurat Diperluas Pada Wilayah Non Jawa-Bali, Simak Daftarnya!

- 11 Juli 2021, 07:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan PPKM Darurat juga akan berlaku pada wilayah non Jawa Bali mulai 12 Juli 2021
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan PPKM Darurat juga akan berlaku pada wilayah non Jawa Bali mulai 12 Juli 2021 /Kemenko Bidang Perekonomian

Selain karena lonjakan kasus alasan lainnya adalah Bed Occupancy Ratio (BOR) daerah itu telah lebih dari 65 persen.

"Di luar Pulau Jawa-Bali yang memiliki BOR tertinggi adalah Lampung (82 persen), Kalimantan Timur (80 persen), Papua Barat (79 persen), Kepulauan Riau (77 persen), Kalimantan Barat (68 persen), dan Sumatra Barat (67 persen),"tuturnya. 

Baca Juga: Angka Kesembuhan Di Indonesia Capai Tertinggi Hingga Melebihi 2 Juta Orang Sembuh Dari COVID-19

Sementara itu terkait aturan PPKM yang diberlakukan diseragamkan seperti yang dilakukan wilayah Jawa Bali,  misalnya WFH non esensial 100 persen, sekolah daring, resto take away, dan lain sebagainya. 

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x