Untuk melaporkan sekaligus menghindari berbagai penipuan secara online tersebut, masyarakat dapat mengakses situs CekRekening.id.
CekRekening.id merupakan situs resmi pemerintah melalui Kemenkominfo RI yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
Pengumpulan dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi elektronik demi menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat, aman, dan nyaman.
Rekening yang dilaporkan adalah rekening terkait tindak pidana seperti penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, indikasi terorisme, dan kejahatan lainnya.
Pelaporan dapat dilakukan oleh masyarakat, asosiasi, Aparat Penegak Hukum, dan Bank melalui fitur Laporkan Rekening pada laman CekRekening.id.
Berikut cara membuat laporan di laman CekRekening.id sebagaimana dilansir tim Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com melalui Twitter akun resmi Kemkominfo @kemkominfo.
- Klik ‘Laporkan Sekarang’ di laman utama CekRekening.id
- Memasukkan data rekening yang ingin dilaporkan.
- Lengkapi biodata orang yang dilaporkan dan data diri pelapor.
- Menuliskan kronologi kejadian dan mengunggah bukti-buktinya.
- Klik centang di samping tulisan ‘ I’m not a robot ‘ dan klik ‘Submit’.
Baca Juga: Inilah Cara Mengantisipasi agar KTP Tidak Disalahgunakan untuk Pinjol, Kamu Wajib Tau!
Baca Juga: Hati-Hati! Begini Cara Mudah Cek Daftar Pinjol Ilegal 2021