Karyawan Bebas Wajib Pajak PPh 21, Dirjen Pajak RI: Uangnya untuk Belanja!

- 27 September 2020, 14:59 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/

Baca Juga: Korea Selatan Siap Genjatan Senjata, Gegera Pegawainya Dibakar Militer Korut

Sedangkan, Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran.

Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

Baca Juga: Cara Daftar Online Kartu Prakerja, Gelombang 10 Tersisa 200 Ribu Kuota

Sebagaimana diberitakan PortalSurabaya.com dalam artikel "Suryo Utomo Sebut Pemerintah Membantu Angsuran Pajak Bagi Pengusaha, Selain Wajib Pajak Karyawan", Suryo Utomo dalam podcast tersebut menyebutkan sekarang ini pemerintah tidak mengambil pajak dari karyawan atau PPh pasal 21 itu ditanggung pemerintah.

"Itu (PPh pasal 21) sampai dengan Desember (2020), penghasilan karyawan yang sampe dengan Rp 200 juta setahun. Kira-kira nih jadi sebulan itu proximately ya Rp15 juta lah," kata Suryo Utomo yang berhasil dikutip Portal Surabaya dari akun Youtube Deddy Corbuzier, Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: Kemnaker Targetkan Balang Batang Riau Menyerap 32 Ribu Tenaga Kerja

Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam menyikapi pandemi Covid-19, agar pajak karyawan yang seharusnya dibayar ke negara jadi dipergunakan untuk keperluan karyawan tersebut.

"Jadi PPh 21 kan seharusnya disetorin ke negara, ini gak perlu disetorin, dibalikin ke karyawannya, supaya karyawannya belanja," ucap Suryo Utomo.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair Rp3 Triliun untuk 2 Juta Karyawan, Persiapkan Syaratnya

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x