Karyawan Bebas Wajib Pajak PPh 21, Dirjen Pajak RI: Uangnya untuk Belanja!

- 27 September 2020, 14:59 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/

Suryo Utomo berharap agar mereka mampu menjaga daya belinya untuk menggulirkan kebutuhan karyawan sendiri dan untuk menggulirkan ekonomi.

Selain mengenai PPh pasal 21, Suryo Utomo juga menjelaskan adanya perbedaan pada PPh pasal 25 yang merupakan Wajib Pajak (WP), baik berupa orang pribadi atau pun Badan yang melakukan suatu kegiatan usaha.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 27 September 2020, Leo Jadilah Diri Sendiri!

"Logikanya gini, untung 2019, bayar 2020, tapi kemudian ada kewajiban per bulan berdasarakan tahun 2019. Nah kewajiban bulanan tadi yang kita kurangkan," ujar Suryo Utomo.

Angsuran PPh pasal 25 tersebut, Suryo menambahkan, terdapat pengurangan sebanyak 30 persen per bulan dari total yang dibayarkan.

"Dulu hanya industri pengolahan, terus kita lebarin dengan PMK yang terakhir kemarin 86 itu hampir seluruh sektor. Hampir saja 1000-an, berapa kelompok usaha gitu ya, jadi kalo boleh dibilang ya hampir seluruh sektor. Untuk PPH angsurannya tadi bisa dikurangin 30 persen," kata Suryo.

Baca Juga: Upaya Gatot Nurmantyo Mainkan Isu PKI, Menurut Pengamat Sudah Tak Laku

Hal tersebut Suryo Utomo juga menjelaskan bahwa hampir semua sektor industri yang bisa mendapat pengurangan 30 persen angsuran PPh pasal 25 per bulan.***(Yohanes Bayu/PortalSurabaya.com)

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x