Wakil Ketua Komisi IX DPR Memberi Tanggapan Soal Ambulans yang Ditembaki Polisi Saat Demo

- 14 Oktober 2020, 21:49 WIB
Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Lakalena.
Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Lakalena. /Dok. DPR RI

"Pedemo yang tertib sesuai aturan perlu diberi ruang. Pedemo yang tidak tertib dan lakukan kekerasan harus ditindak aparat hukum sesuai aturan," tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus membeberkan kronologi sebuah mobil ambulans yang sempat viral di media sosial (medsos) lanataran ditembaki polisi dengan gas air mata.

"Jadi saya jelaskan memang betul pada saat itu ada tiga rangkaian ambulans. Yang pertama adalah ada rangkaian sepeda motor, kemudian ambulan yang satu lagi yang ketiga ada ambulans lagi," tambahnya.

Yusri mengatakan pemberhentian ambulans itu lantaran pihaknya mendapatkan adanya kecurigaan informasi yang kita dapat bahwa ada yang mencoba memanfaatkan situasi pada saat itu. Sehingga dilakukan razia dengan memberhentikan tiga rangkaian tersebut.

"Pertama rangkaian motor diberhentikan dan berhenti. Kedua rangkaian satu ambulans dibelakangnya dengan muatan 3 orang juga berhenti saat dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

"Tetapi rangkaian ketiga satu ambulans pada saat akan diberhentikan yang viral di media sosial coba melarikan diri. Kita ketahui ada 4 orang di dalamnya coba melarikan diri dengan mundur nyaris menabrak petugas saat mundur, terus diberhentikan lagi dihadang di depannya juga maju dengan kecepatan tinggi juga nyaris menabrak petugas pada saat itu," jelasnya menambahkan. 

Meski demikian, dikatakan Yusri pihak kepolisian berhasil mengamankan empat petugas yang berada di dalam ambulans tersebut. Ia mengatakan saat ini, sedang dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian. *** (Allan/RRI)

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah