Apabila pelaku usaha belum memiliki rekening bank penyalur. Kamu tidak perlu khawatir, karena akan dibantu untuk membuat rekening sesuai dengan bank penyalur (BRI, BNI, Bank Mandiri Syariah).
Program BPUM UMKM Rp2,4 juta diharapkan dapat membantu pelaku usaha untuk mendapatkan insentif untuk menjalankan bisnis.
Baca Juga: Penat di Rumah? 6 Bioskop ini Sudah Buka, Simak Ulasannya Berikut Ini
Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel 'Tanda Kamu Lolos BPUM UMKM Rp 2,4 juta, Contoh SMS Bank Penyalur Dana' pada 18 Oktober 2020. Berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, harus diusulkan oleh instansi atau lembaga berikut:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementrian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Wilayah ASEAN Akan Jadi Prioritas Vaksin Covid-19 dari China
Pastikan pemilik usaha memenuhi kriteria berikut: