1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Baca Juga: Geger! Terpidana Mati Asal China Ditemukan Gantung Diri
Data yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha yang mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta yaitu:
1. Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro
2. Fotocopy E-KTP