3. Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
4. Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan.***(Arini Kumalasari/Media Blitar)
3. Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
4. Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan.***(Arini Kumalasari/Media Blitar)
Editor: Ika Sholekhah Putri
Sumber: Mantra Sukabumi