LINGKAR MADIUN - Dana BOS adalah anggaran yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar.
Dan pendidikan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar.
Dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut rencana, seiring dengan pemberian vaksinasi untuk para guru dan tenaga pendidik serta kasus pandemi Covid-19 yang lebih terkendali.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 31 Maret 2021, Elsa Panik, Nino Tidak Percaya Jika Elsa Pelaku Pembunuhan Roy?
Semester II pada tahun ini pembelajaran tatap muka sudah bisa dilakukan secara lebih luas.
Sejauh ini, PTM baru dilakukan secara terbatas di daerah zona hijau atau kuning.
Menyangkut pemanfaatan dana BOS 2021, penggunaannya fleksibel.
Namun, penggunaannya harus memprioritaskan untuk persiapan pembelajaran tatap muka maupun membayar honor guru, pelaporannya pun dilakukan secara daring.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 31 Maret 2021, Elsa Panik, Nino Tidak Percaya Jika Elsa Pelaku Pembunuhan Roy?
Kemendikbud menyebut ada 12 komponen penggunaan dana BOS reguler:
1. Penerimaan peserta didik baru
2. Pengembangan perpustakaan
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
4.Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran
5. Pelaksanaan kegiatan sekolah
6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 31 Maret 2021, Elsa Panik, Nino Tidak Percaya Jika Elsa Pelaku Pembunuhan Roy?
7. Pembiayaan langganan daya
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
12. Pembayaran honor.***