5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah.
6. Membiayai kegiatan yang berkaitan dengan iuran atau membeli pakaian seragam dan sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah.
Baca Juga: 10 Pantangan Makanan Penderita Kolesterol Tinggi, Salah Satunya Jerohan Ayam dan Sapi
7. Menggunakan dana BOS untuk prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru.
8. Mendanai kegiatan seperti pelatihan, sosialisasi dan pendampingan terkaitprogram dana BOS reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas dan atau kementerian.
9. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah atau sumber lain yang sah.
Baca Juga: 10 Pantangan Makanan Penderita Kolesterol Tinggi, Salah Satunya Jerohan Ayam dan Sapi
10. Menggunakan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik sekolah yang bersangkutan.***