Kemendikbud Mengalokasikan Dana Bos 2021, Terdapat 10 Larangan Penggunaan Dana Bos

- 7 April 2021, 19:09 WIB
Kemendikbud Mengalokasikan Dana Bos 2021, Terdapat 10 Larangan Penggunaan Dana Bos.
Kemendikbud Mengalokasikan Dana Bos 2021, Terdapat 10 Larangan Penggunaan Dana Bos. /Unsplash

5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah.

6. Membiayai kegiatan yang berkaitan dengan iuran atau membeli pakaian seragam dan sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah.

Baca Juga: Jika Anda Mimpi Melihat Diri Sendiri Meninggal, Pertanda Kehilangan Harapan, Awal Karier dan Hubungan Baru

Baca Juga: 10 Pantangan Makanan Penderita Kolesterol Tinggi, Salah Satunya Jerohan Ayam dan Sapi

7. Menggunakan dana BOS untuk prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru.

8. Mendanai kegiatan seperti pelatihan, sosialisasi dan pendampingan terkaitprogram dana BOS reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas dan atau kementerian.

9. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah atau sumber lain yang sah.

Baca Juga: Jika Anda Mimpi Melihat Diri Sendiri Meninggal, Pertanda Kehilangan Harapan, Awal Karier dan Hubungan Baru

Baca Juga: 10 Pantangan Makanan Penderita Kolesterol Tinggi, Salah Satunya Jerohan Ayam dan Sapi

10. Menggunakan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik sekolah yang bersangkutan.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x