Hal ini adalah pihak Kepala Sekolah yang biasanya akan melimpahkan urusan ini kepada operator sekolah yang mengurusi hal tersebut.
Baca Juga: Bantuan UKT Mahasiswa Segera Cair, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Setelah itu, calon penerima diperkenankan untuk membuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) terkait Kuota Kemendikbud 2021 itu dan dilaporkan pada operator sekolah.
Dimana langkah selanjutnya nanti pihak operator sekolah tersebut akan mengunggah ulang SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dengan perihal perubahan nomor ponsel baru calon penerima.
Untuk perubahan nomor ponsel siswa, pihak Kemendikbud sudah menyiapkan beberapa contoh SPTJM yang dapat digunakan sebagai acuan, atau pihak calon penerima membuatnya sendiri.
Baca Juga: 22.000 Mahasiswa Lulus Program Kampus Mengajar, Nadiem: Bisa Mengabdikan Diri Mulai 2 Agustus 2021
Jika sudah, surat tersebut dapat dilaporkan pada pihak operator sekolah, dimana memiliki akun dengan NPSN (Akun Sekolahan) dan mengunggahnya dalam https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk Pendidikan dasar dan menengah) dan melalui https://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk pendidikan tinggi)
Dengan cara seperti itu, calon penerima akan bisa menerima manfaat dari kuota meskipun nomor ponsel berubah.
Disarankan selama proses pergantian nomor ponsel, calon penerima tetap berkoordinasi dengan operator sekolah agar nomor baru dapat terlaporkan dengan baik.***