info.gtk.kemdikbud.go.id, Sikap Kemendikbud Dibanjiri Banyak Dukungan Hingga Syarat Dapat Bantuan

22 November 2020, 05:34 WIB
BLT Subsidi Upah Kemendikbud untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

LINGKAR MADIUN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud merealisasikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU.

Sasaran yang dituju kali ini adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau PTK non PNS.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim yang dilansir dari laman resmi Kemendikbud.

Baca Juga: Pandemi Belum Usai, 168 Dokter Gugur Akibat Terpapar Covid-19

Baca Juga: 11 Tanda Mantan Anda Masih Mencintaimu: Salah Satunya Dia Masih Ingin Berteman Denganmu.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” tuturnya.

Sebelumnya, keputusan tersebut langsung mendapat respon yang baik dari beberapa Menteri dan Kepala Organisasi di Indonesia.

Dukunga yang pertama datang dari Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim, mengatakan BSU sangat diperlukan para guru non-PNS.

Baca Juga: Pandemi Belum Usai, 168 Dokter Gugur Akibat Terpapar Covid-19

Baca Juga: 11 Tanda Mantan Anda Masih Mencintaimu: Salah Satunya Dia Masih Ingin Berteman Denganmu.

“Bantuan ini sangat penting dalam upaya mendukung proses pembelajaran agar bisa terus berjalan. Para guru bisa berkonsentrasi mengajar tanpa memikirkan asap dapur mereka,” ucapnya.

Kemudian diiyakan kembali oleh Dr. H. Ruswan M.A, Ketua Pengurus Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama atau PERGUNU.

“Pada saat pandemi seperti ini, bantuan tersebut sungguh sangat dinantikan para guru dan tenaga kependidikan swasta, karena banyak di antara mereka yang tidak bisa mendapatkan gaji secara rutin” katanya.

Baca Juga: Pandemi Belum Usai, 168 Dokter Gugur Akibat Terpapar Covid-19

Baca Juga: 11 Tanda Mantan Anda Masih Mencintaimu: Salah Satunya Dia Masih Ingin Berteman Denganmu.

Dukungan berikutnya, datang dari Agus Noorsanto, Perwakilan Himpunan Bank Milik Negara.

“Peluncuran BSU ini diharapkan dapat mendukung PTK non-PNS dalam mengamban tugas mulianya mendidik anak bangsa yang dalam situasi pandemi ini menjadi lebih menantang,” tuturnya.

Dr. Dino Patti Djalal, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Indonesia ikut merespo positif.

Baca Juga: Pandemi Belum Usai, 168 Dokter Gugur Akibat Terpapar Covid-19

Baca Juga: 11 Tanda Mantan Anda Masih Mencintaimu: Salah Satunya Dia Masih Ingin Berteman Denganmu.

“Mekanisme bantuan ini lebih mudah dicek, lebih mudah diverifikasi, lebih mudah diterima, dan meminimalisir potensi penyelewengan”. Ucapnya mengiyakan.

Dan dukungan terkahir disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Yang menyatakan dampak Covid-19 benar-benar terasa dibidang pendidikan.

“Khusus pendidikan, pembelajaran tiba-tiba harus dilakukan secara daring. Oleh sebab itu, kita keluarkan langkah-langkah membantu,” tuturnya.

Baca Juga: Pandemi Belum Usai, 168 Dokter Gugur Akibat Terpapar Covid-19

Baca Juga: 11 Tanda Mantan Anda Masih Mencintaimu: Salah Satunya Dia Masih Ingin Berteman Denganmu.

Dia menambahkan, bahwa bantuan ini memang sepantasnya diberikan kepada guru non-PNS seperti rencana Kemendikbud.

“Kemudian kita lihat guru-guru non-PNS. Mereka banyak yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta. Maka, pemerintah keluarkan BSU bagi mereka,” ujarnya menambahkan.

Berikut persyaratan untuk mendapat bantuan ini adalah:

Baca Juga: Pandemi Belum Usai, 168 Dokter Gugur Akibat Terpapar Covid-19

Baca Juga: 11 Tanda Mantan Anda Masih Mencintaimu: Salah Satunya Dia Masih Ingin Berteman Denganmu.

  1. Warga negara Indonesia (WNI),
  2. Berstatus bukan PNS,
  3. Penghasilan di bawah Rp5 Juta per bulan.
  4. Belum pernah menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler