info.gtk.kemdikbud.go.id, Sikap Kemendikbud Dibanjiri Banyak Dukungan Hingga Syarat Dapat Bantuan

- 22 November 2020, 05:34 WIB
BLT Subsidi Upah Kemendikbud untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia.
BLT Subsidi Upah Kemendikbud untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

Baca Juga: 11 Tanda Mantan Anda Masih Mencintaimu: Salah Satunya Dia Masih Ingin Berteman Denganmu.

“Mekanisme bantuan ini lebih mudah dicek, lebih mudah diverifikasi, lebih mudah diterima, dan meminimalisir potensi penyelewengan”. Ucapnya mengiyakan.

Dan dukungan terkahir disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Yang menyatakan dampak Covid-19 benar-benar terasa dibidang pendidikan.

“Khusus pendidikan, pembelajaran tiba-tiba harus dilakukan secara daring. Oleh sebab itu, kita keluarkan langkah-langkah membantu,” tuturnya.

Baca Juga: Pandemi Belum Usai, 168 Dokter Gugur Akibat Terpapar Covid-19

Baca Juga: 11 Tanda Mantan Anda Masih Mencintaimu: Salah Satunya Dia Masih Ingin Berteman Denganmu.

Dia menambahkan, bahwa bantuan ini memang sepantasnya diberikan kepada guru non-PNS seperti rencana Kemendikbud.

“Kemudian kita lihat guru-guru non-PNS. Mereka banyak yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta. Maka, pemerintah keluarkan BSU bagi mereka,” ujarnya menambahkan.

Berikut persyaratan untuk mendapat bantuan ini adalah:

Baca Juga: Pandemi Belum Usai, 168 Dokter Gugur Akibat Terpapar Covid-19

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah