Taiwan Berlakukan Aturan Baru Tenaga Kerja Migran, Tenaga Kerja Indonesia Terkena Imbasnya

- 29 Agustus 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi pekerja Indonesia di Taiwan.
Ilustrasi pekerja Indonesia di Taiwan. /pixabay

LINGKAR MADIUN - Kementerian tenaga kerja Taiwan mengumumkan aturan baru yang bertujuan membatasi kemampuan pekerja migran untuk pindah ke pekerjaan baru di berbagai sektor.

Di sisi lain, Taiwan menghadapi kekurangan tenaga kerja yang sebagian disebabkan oleh keputusan pemerintah untuk menangguhkan masuknya pekerja migran pada 19 Mei 2021 lalu ketika negara tersebut memerangi wabah COVID-19.

Pada saat yang sama, semakin banyak majikan Taiwan yang mengeluh kepada pemerintah bahwa pengasuh rumah tangga migran yang bekerja untuk mereka telah meminta izin untuk pindah ke pekerjaan pabrik dengan bayaran yang lebih tinggi.

Baca Juga: Bebaskan Tubuh dari Asam Urat Tinggi, Cukup dengan Minum Rebusan Air Ini, Khasiatnya Mengejutkan!

Dilansir lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari CNA News Agency, dijelaskan bahwa aturan tersebut berasal dari aduan masyarakat mengenai pindahnya tenaga kerja migran pada sektor lain.

Menurut statistik MOL, total 1.751 pengasuh telah meninggalkan pekerjaan mereka demi pekerjaan pabrik hingga akhir Mei tahun ini.

Di bawah kebijakan baru ini, pekerja migran tidak akan bisa lagi pindah ke pekerjaan di industri lain dengan mudah.

Baca Juga: Para Pemimpin Timur Tengah dan Presiden Perancis Bertemu di Baghdad Bahas Masalah Keamanan Negara

Pekerja migran diperbolehkan pindah jika mendapatkan izin dari majikan mereka.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x