Kasus Paidi Belum Usai, Anak Paidi Berharap Sang Ayah Bebas saat Putusan Banding Pengadilan Tinggi Lampung

1 Juli 2022, 20:25 WIB
Paidi, pria paruh baya yang diduga jadi terdakwa kasus rudapaksa ponakannya di Lampung. /YouTube/Pratiwi Noviyanthi

LingkarMadiun.com – Kasus dugaan rudapaksa Paidi terhadap ponakannya (ML) belum usai. Usai Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan vonis penjara 8 tahun 6 bulan padanya, pihak keluarganya tidak terima hingga berjuang mencari keadilan untuk Paidi.

Arneli, istri Paidi meyakini bahwa suaminya tidak melakukan tindak rudapaksa pada ponakannya sendiri. Pasalnya, 25 tahun bersama Arneli sangat mengetahui bagaimana karakter suaminya.

Bahkan dalam acara podcast Uya Kuya, Arneli mengatakan bahwa Paidi berani bersumpah tidak melakukan tindakan tak senonoh.

Baca Juga: Soal Matematika Rumit Cukup Menantang, Tidak Mudah Menemukan Jawaban yang Benar, Coba Saja!

"Pak Paidi sampai bilang begini 'Lebih baik saya membusuk di penjara daripada saya harus mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan'," tutur Arneli.

Kasus ini juga ditanggapi langsung oleh pengacara kondang, Hotman Paris. Setelah mendalami kasus Paidi, Hotman Paris mengatakan bahwa hasil visum alat vital korban tidak memenuhi syarat alat bukti pemerkosaan.

Sehingga Hotman Paris meminta Pengadilan Tinggi Lampung untuk memberi perhatian khusus pada kasus ini.

Baca Juga: Kasus Subang, Yosef Murka dengan Saksi Ini Hingga Dijadikan Sebagai Tersangka?

Diketahui pada 16 Juni 2022 lalu, kuasa hukum Paidi menyerahkan berkas memori banding agar Pengadilan Tinggi Tanjungkarang bisa pertimbangkan vonis hukuman Paidi yakni 8 tahun 6 bulan penjara.

Nabilla yang merupakan anak bungsu Paidi pun berharap saat putusan banding dibacakan nanti, sang ayah bisa bebas penjara tanpa syarat.

“Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mudah-mudahan bisa melihat fakta bahwa bapak Paidi tidak bersalah dan (semoga) bapak Paidi bebas saat putusan banding. Aamiin YRA,” kata Nabilla anak Paidi dikutip LingkarMadiun.com dari Instagram @billaaptry.

Baca Juga: Ayu Anjani Masih Terbayang-bayang Kepanikan Ibu dan Adiknya Sebelum Tewas Tenggelam: Sakit Hati Saya

Perlu diketahui bahwa kasus ini mulanya sudah menuai perdamaian dari kedua belah pihak yakni keluarga korban ML dan terdakwa.

Sebelum resmi divonis penjara, pihak keluarga ML datang ke rumah Paidi untuk meminta maaf karena telah memfitnahnya.

Bahkan Sarbini, kakak ML juga mengatakan, ia sudah pusing dengan kenakalan sang adik hingga rasanya ingin pingsan.

Korban ML yang merupakan ponakan Paidi  itu memberi kesaksian bahwa ia dirudapaksa oleh sang paman saat ia sedang kerasukan arwah ghaib.

Baca Juga: Sinopsis Meow, the Secret Boy Drama Korea Viral di TikTok, Kisah Kucing yang Berubah Wujud Jadi Pria Tampan

Namun pengakuan ghaib itu justru dijadikan alat bukti kuat oleh Pengadilan Negeri Menggala.

Lantas, bukankah syarat seorang terduga pelaku dijadikan terdakwa mestinya ada dua alat bukti dan barang bukti yang kuat?

Namun mengapa dalam kasus ini pengakuan ghaib saat korban kesurupan bisa dijadikan alat bukti hingga terduga pelaku dijatuhkan hukuman berat?

Nantikan hasil putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lampung dalam memproses kasus Paidi ini.***

 

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Tags

Terkini

Terpopuler