LingkarMadiun.com - Pria paruh baya asal Lampung, Paidi (52) mencurahkan keluh kesahnya pada Novianthy Pratiwi seorang YouTuber yang tinggi akan jiwa sosialnya terkait kasus yang kini menjeratnya.
Kasus Paidi ini telah viral hingga banyak diketahui masyarakat Indonesia. Meskipun ditemukan banyak kejanggalan, namun pada 30 Mei 2022 Pengadilan Negeri Menggala tetap menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara terhadap Paidi.
Pengacara kondang Hotman Paris pun menilai hasil visum pada alat vital korban tidak ditemukan syarat sah alat bukti pemerkosaan. Diketahui Paidi terjerat kasus dugaan rudapaksa terhadap ponakannya (ML).
Sambil terisak tangis, Paidi mengaku sangat sedih tatkala tidak diberikan kesempatan untuk menikahkan sang putri sulung beberapa waktu lalu.
"Kewajiban seorang bapak, cita-cita seorang bapak untuk menjadi wali di pernikahan anak, tapi itu enggak bisa sama sekali. Seakan saya itu sudah (melakukan) kejahatan tapi belum tahu jelas (buktinya),” ujar Paidi.
Lebih lanjut, Paidi tidak habis pikir dengan para penegak hukum yang seakan kekeh untuk melanjutkan kasus ini hingga ia jadi terdakwa dan divonis penjara 8 tahun 6 bulan.
Paidi mengatakan pihak keluarga ponakan (ML) sudah meminta maaf langsung karena telah memfitnahnya melakukan tindak rudapaksa itu. Namun mengapa saat dipersidangan bukti perdamaian mereka ditolak Pengadilan Negeri Menggala?
“Bahkan mereka sudah minta maaf, ini semua fitnah. Di Polres juga Kanitnya bicara bukan sama saya tapi sama orang lain bahwa kasusnya sudah bisa diselesaikan. Tidak cukup alat bukti,” kata Paidi kepada YouTuber Novi.
Melalui podcast YouTube tersebut, Paidi menyampaikan keinginan terbesarnya. Itu pula ditujukan pada instansi pemerintah dan penegak hukum setempat.
Baca Juga: Inilah 3 Alasan Pertamina Buat Aturan Pembelian BBM Subsidi dengan MyPertamina, Simak Selengkapnya
“Saya minta kepada pemerintah, penegak hukum, kalau lihat kasus ini lihat benar-benar faktanya, buktinya, keterangannya. Jangan hanya ngomong ‘Ini enggak bisa, ini enggak bisa’,” sambungnya.
Paidi menegaskan bahwa barang bukti di persidangan itu bukan miliknya. Pria paruh baya itu juga mendapat perkataan yang mengejutkan dari aparat kepolisian.
“Bahkan sewaktu di tahanan itu saya juga mendapat omongan, bahwa saya ini harus ditahan, enggak bakalan saya keluar. Kanitnya sendiri yang bicara sama saya,” pungkasnya.
“Karena dukungannya banyak. Polisi dari Metro gitu katanya. Saya hanya bisa diam saja mbak,” tuturnya melanjutkan.***