“Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mudah-mudahan bisa melihat fakta bahwa bapak Paidi tidak bersalah dan (semoga) bapak Paidi bebas saat putusan banding. Aamiin YRA,” kata Nabilla anak Paidi dikutip LingkarMadiun.com dari Instagram @billaaptry.
Baca Juga: Ayu Anjani Masih Terbayang-bayang Kepanikan Ibu dan Adiknya Sebelum Tewas Tenggelam: Sakit Hati Saya
Perlu diketahui bahwa kasus ini mulanya sudah menuai perdamaian dari kedua belah pihak yakni keluarga korban ML dan terdakwa.
Sebelum resmi divonis penjara, pihak keluarga ML datang ke rumah Paidi untuk meminta maaf karena telah memfitnahnya.
Bahkan Sarbini, kakak ML juga mengatakan, ia sudah pusing dengan kenakalan sang adik hingga rasanya ingin pingsan.
Korban ML yang merupakan ponakan Paidi itu memberi kesaksian bahwa ia dirudapaksa oleh sang paman saat ia sedang kerasukan arwah ghaib.
Namun pengakuan ghaib itu justru dijadikan alat bukti kuat oleh Pengadilan Negeri Menggala.
Lantas, bukankah syarat seorang terduga pelaku dijadikan terdakwa mestinya ada dua alat bukti dan barang bukti yang kuat?
Namun mengapa dalam kasus ini pengakuan ghaib saat korban kesurupan bisa dijadikan alat bukti hingga terduga pelaku dijatuhkan hukuman berat?