Simak Kemudahan Serta Perlindungan RUU Cipta Kerja Bagi Pelaku UMKM dan Pekerja

5 Oktober 2020, 15:51 WIB
ilustrasi para pekerja /Piikiran-rakyat.com/Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Setelah mengalami kontroversi yang cukup panjang terkait beberapa poin dalam RUU Cipta Kerja, sebentar lagi RUU Cipta Kerja akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan mendapatkan pengesahan.

Kamu bisa simak beberapa kemudahaan serta perlindungan untuk pelaku UMKM dan para pekerja jika RUU Cipta Kerja disahkan.

Manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja kepada pelaku UMKM, antara lain :

Baca Juga: Bikin Kaget, Kru Televisi Ini Ungkap Rahasia Para Artis Dibalik Layar

1. Kemudahan dan kepastian pelaku (UMKM) dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).

2. Kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

3. Kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan.

4. Kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.

5. Kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 (sembilan) orang.

Baca Juga: RUU Omnibus Law Cipta Kerja, 2 Fraksi Menolak 7 Lainnya Setuju

6. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah.

7. Kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

8. Menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal.

9. Pelaku UMKM diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah.

10. Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Baca Juga: Benarkah RUU Cipta Kerja Beri Kemudahan Pelaku UMKM dan Pekerja? 

11. Terkait keberadaan perkebunan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.  

12. Bagi nelayan, adanya penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan yang  cukup melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

13. RUU Cipta Kerja mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah juga akan dilakukan oleh Bank Tanah.

Baca Juga: FLS2N 2020 Bukti Pandemi Tidak Menghalangi Inovasi

Manfaat RUU Cipta Kerja terhadap peningkatan perlindungan kepada para pekerja, antara lain:

1. Menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon, di mana dalam pemberian pesangon Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha," ujar Menko Airlangga. Sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dalam website resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI ekon.go.id, Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Arsenal vs Sheffield: Pemain Anyar Arsenal Saka dan Pepe Bantu Raih Kemenangan

2. Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

3. RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

 

Menko Airlangga menambahkan, “RUU Cipta Kerja juga menegaskan peran dan fungsi Pemerintah Daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan, di mana kewenangan yang telah ada, tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga akan tercipta adanya suatu standar pelayanan yang baik untuk seluruh daerah”.

Baca Juga: Program Baru Kemnaker 'JPS' Buat Kamu yang Belum Dapat Jatah Berkah Kartu Prakerja

RUU Cipta Kerja juga mengatur dan menerapkan kebijakan satu peta (one map policy) yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan.

Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah akan mempercepat penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk digital.***

*Disclaimer: Artikel ini hanya sekedar informasi bagi pembaca. Lingkar Madiun tidak bertanggung jawab atas copyrights sumber berita. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafis, video dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab sumber aslinya.

 

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Ekon.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler