Login eform.bri.co.id/bpum, Daftarkan Nomor KTP Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta

22 Oktober 2020, 12:31 WIB
Banpres UMKM Rp2,4 juta /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id

LINGKAR MADIUN - Untuk mengecek status penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta di eform.bri.co.id/bpum cukup menggunakan nomor KTP.

Setelah login eform.bri.co.id/bpum, pelaku usaha UMKM akan mengetahui jika nama mereka tercantum sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Diketahui bantuan presiden melalui Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM) untuk pelaku usaha menengah mendapat Rp2,4 juta. Bantuan tersebut telah disalurkan mula pekan ini.

Baca Juga: Daftar BLT UMKM Rp2,4 Secara Offline, Bukan dari Dekop.go.id

Baca Juga: Cara Daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Paling Mudah

Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut semula hanya  diberikan ke 9 juta peserta. Namun karena di awal peserta cukup antusias, kini kuotanya sudah ditambah 3 juta penerima.

Sementara pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta akan dibuka hingga akhir November 2020.

Pemerintah mengatakan progam BLT UMKM Rp2,4 juta khusus untuk beberapa daerah akan dimaksimalkan. Sehingga bisa ditersalurkan lebih banyak.

Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi,KemenPUPR Libatkan Pelaku UMKM dalam Pembangunan Infrastruktur

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, mengatakan dearah yang akan diprioritaskan untuk mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta di antaranya daerah  di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Untuk masyarakat yang kurang puas dengan progam tersebut bisa mengadukan atau melaporkan ke situs jaga.go.id.

Seperti diketahui, para pelaku usaha dapat langsung mengecek data diri melalui layanan online bank BRI. Cara mengeceknya yaitu dengan masuk ke halaman eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Tunjang Kesehatan UMKM Mitra, GoPay Berikan Voucher Halodoc

Setelah masuk ke halaman eform.bri.co.id/bpum, selanjutnya  akan diminta memasukan nomor KTP. Kemudian akan keluar data diri sebagai penerima bantuan atau bukan.

Pelaku usaha yang tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum,  dapat mengajukan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Bantuan BLT UMKM Rp 12,5 Miliar Facebook Ditutup 12 Oktober 2020, Segera Daftar Lewat Situs Ini!

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: UMKM di Jabar Kian Mengkhawatirkan Diterjang Badai Covid-19

Namun harus diketahui, bahwa untuk pengajuan bantuan presiden ini hanya dapat melalui lembaga-lembaga tertentu sepertia:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

Baca Juga: UMKM Obat Tradisonal Berpotensi dalam Pengembangan Ekonomi Masyarakat di Masa Pandemi

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Setelah itu, pelaku usaha yang mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta pada tahap 2 dan jika dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Kemudian bagi pelaku usaha yang mendapat pesan singkat dari bank penyalur, tahap selanjutnya adalah memverifikasi data diri ke bank dan jika proses telah selesai semua bantuan dapat langsung dicairkan.***

Editor: Rendi Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler