Alhamdulillah, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair Pekan Ini, Begini Cara Cek Login Kemnaker.go.id

6 November 2020, 18:23 WIB
ilustrasi uang. /Mohamad Trilaksono

LINGKAR MADIUN – Kabar baik datang dari pemerintah yang ditunggu-tunggu akan segera cair. Kabar baik itu adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 segera dicairkan oleh pemerintah pekan ini.

Seperi diungkapkan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin bahwa BLT Subsidi Gaji gelombang 2 ditransfer mulai pekan ini.

Baca Juga: Tim Kerja Independen Mahfud MD Akan Tampung Persoalan UU Cipta Kerja

Sementara, untuk BLT Subsidi Gaji gelombang 1 telah disalurkan 100 persen, namun seperti termin pertama, transfer dilakukan tak dalam satu waktu, oleh karena itu masyarakat diminta untuk bersabar.

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020.

Baca Juga: Pilpres Amerika 2020, Dengan Amarah Trump Akui Kemenangan Joe Biden, Simak Ulasannya Berikut Ini

Penyaluran bantuan terhadap 12,4 juta pekerja itu akan dikebut sebagai salah satu langkah mengantisipasi dampak resesi ekonomi.

Sebab, pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga akan secara resmi diumumkan oleh Badan Pusat Statistik. Karyawan bisa cek namanya dapat atau tidak BLT subsidi gaji dengan cara berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

Menaker Ida menuturkan subsidi gaji tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Baca Juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Dirumorkan Akan Mengundurkan Diri Karena Sakit? Simak Penjelasannya

Pendanaan untuk subsidi gaji tersebut tidak bersumber dari uang para pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Subsidi gaji ditujukan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Baca Juga: Setelah Nyatakan ‘Perang’, Cuitan Trump dan Anaknya Dianggap Menyesatkan Oleh Twitter

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Namun demikian, dia menambahkan, sebanyak 152 ribu pekerja tidak jadi mendapat Rp 2,4 juta dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji. Artimya 152 ribu pekerja ini juga tak akan ditransfer BLT Subsidi Gaji gelombang 2.

Padahal sebenarnya 152 ribu pekerja ini masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji. Sebelumnya Kemnaker melaporkan 12,4 juta akan mendapat BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV dan TRANS7, Sabtu 7 November 2020: Ada Liga Europa dan Moto Gp

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, gagalnya penyaluran BLT Subsidi Gaji ke 152 ribu pekerja ini dikarenakan rekening tak valid.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," bebernya dalam Webinar Forum Merdeka Barat.

Baca Juga: Polemik Penyalahgunaan UU ITE, Sahroni: Polisi Harus Lebih Selektif, Jangan Asal Tindak

Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Pastikan rekening bank masih aktif saat pencairan. Sebab jika tidak, Kemnaker memastikan uang yang akan ditransfer bisa kembali ditarik.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler