Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Rp2,4 Juta Ditansfer, Segera Cek!

7 November 2020, 10:30 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 // (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

LINGKAR MADIUN - Dipastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 segera dicairkan oleh pemerintah pekan ini.

Menurut Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin bahwa BLT Subsidi Gaji gelombang 2 sudah mulai ditransfer ke rekening penerima.

Berdasarkan data yang dimiliki PEN, BLT Subsidi Gaji gelombang 1 sudah disalurkan 100 persen.

Baca Juga: Konspirasi Pemilu AS: Pemblokiran Tagar di Media Sosial

Baca Juga: Trending Video Syur Mirip Gisel, Inilah Cocokologi Netizen Hingga Fans K-Pop Turun Tangan

Sayangnya termin pertama itu, tidak langsung ditransfer dalam satu waktu, oleh karena itu masyarakat diminta untuk bersabar.

Menurut Budi, khusus untuk gelombang 1 BLT Subsidi Gaji sudah disalurkan ke 12,4 juta penerima.

"Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020.

Baca Juga: Waspada, Diprediksi Akan Terjadi Gelombang 3 PHK Masal, Simak Ulasannya Berikut Ini

Penyaluran bantuan terhadap 12,4 juta pekerja itu akan dikebut sebagai salah satu langkah mengantisipasi dampak resesi ekonomi.

Sebab, pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga akan secara resmi diumumkan oleh Badan Pusat Statistik. 

Sementara menurut Menaker Ida Fauziyah, subsidi gaji tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Baca Juga: Nemu Sabu Saat Nyapu, Dikira Pampers, Begini Kronologisnya

Pendanaan untuk subsidi gaji tersebut tidak bersumber dari uang para pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi gaji ditujukan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rumor Masa Depan Ole Gunnar Solskjaer Ditentukan Laga Everton vs MU, Ini Pengganti Pelatih MU

Namun demikian, dia menambahkan, sebanyak 152 ribu pekerja tidak jadi mendapat Rp 2,4 juta dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji. Artimya 152 ribu pekerja ini juga tak akan ditransfer BLT Subsidi Gaji gelombang 2.

Padahal sebenarnya 152 ribu pekerja ini masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji. Sebelumnya Kemnaker melaporkan 12,4 juta akan mendapat BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Menjelang Laga Everton vs Man United, Ole Angkat Suara Situasi Di MU

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, gagalnya penyaluran BLT Subsidi Gaji ke 152 ribu pekerja ini dikarenakan rekening tak valid.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," bebernya dalam Webinar Forum Merdeka Barat.

Baca Juga: Donald Trump Kian Terdesak Giliran Partai Sendiri Ikut Mengecam Kelakuannya

Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Pastikan rekening bank masih aktif saat pencairan. Sebab jika tidak, Kemnaker memastikan uang yang akan ditransfer bisa kembali ditarik.

Baca Juga: Penembakan Pendeta Ortodoks Yunani di Prancis, Mantan Ketua MPR: Pelaku Penembakan Bukan Islam

Karyawan bisa cek namanya dapat atau tidak BLT subsidi gaji dengan cara berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler