LINGKAR MADIUN - Aturan pembatasan perjalanan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama masa Idul Fitri 1442 H/2021, berlaku dari 6 Mei - 17 Mei 2021.
Perjalanan mudik menggunakan moda transportasi apapun, di antaranya: Transportasi darat, laut, udara dan Perkeretaapian tidak diperbolehkan.
Perjalanan angkutan distribusi logistik, perjalanan yang mendesak NonMudik diperbolehkan, namun tetap ada aturannya.
Baca Juga: 7 Fakta tentang Raden Ajeng Kartini sebagai Pahlawan Penggagas Emansipasi Wanita
Baca Juga: Ikatan Cinta 21 April 2021, Tanpa Sepengetahuan Nino, Elsa Terpaksa Menuruti Keinginan Riki
Seperti bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka anggota keluarga meninggal.
Dan untuk ibu hamil dengan didampingi 1 orang keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Aturan untuk pelaku perjalanan NonMudik selama masa Idul Fitri 1442 H/2021:
Baca Juga: 7 Fakta tentang Raden Ajeng Kartini sebagai Pahlawan Penggagas Emansipasi Wanita